Korupsi Pertamina Patra Niaga

Bukan Rivan Siahaan, Maya Kusuma yang Perintahkan dan Setujui Oplos Pertamax Jadi Pertalite 

Bukan RIvan Siahaan, Maya Kusuma yang perintahkan dan setujui oplos pertamax jadi pertalite hingga rugikan negara Rp193,7 Triliun. 

Editor: Rita Lismini
pertaminapatraniaga.com
TERSANGKAP KORUPSI PERTAMINA - Kolase foto Riva Siahaan (Kiri) dan Maya Kusuma (Kanan), tersangka korupsi Pertamina, Kamis (27/02/2025). Bukan RIvan Siahaan, Maya Kusuma yang perintahkan dan setujui oplos pertamax jadi pertalite hingga rugikan negara Rp193,7 Triliun. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bukan RIvan Siahaan, Maya Kusuma yang perintahkan dan setujui oplos pertamax jadi pertalite hingga rugikan negara Rp193,7 Triliun. 

Maya Kusuma sendiri menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaya PT Pertamina Patra Niaga.

Maya menggantikan posisi Riva yang semula menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Kini dirinya disebut sebagai penjahat di pertamina karena perintahkan oplos pertamax. 

Awalnya Maya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi Pertamina senilai Rp193.77 triliun. 

Namun, karena Maya tidka memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, dirinya lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/02/2025). 

penetapan Maya sebagai tersangka korupsi Pertamina dilakukan bersamaan dengan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB

Karena keduanya tidak kunjung tiba di Kantor Kejagung, penyidik mengambil langkah lanjutan dengan menjemput paksa Maya dan Edward.

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2025).

Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyebutkan Maya memerintahkan EC untuk mengoplos pertamax. 

“Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92,” pungkasnya.

Lantas, siapakah sosok Maya Kusuma yang disebut sebagai penjahat di Pertamina? 

Profil Maya Kusmaya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved