Korupsi Pertamina Patra Niaga

Bukan Rivan Siahaan, Maya Kusuma yang Perintahkan dan Setujui Oplos Pertamax Jadi Pertalite 

Bukan RIvan Siahaan, Maya Kusuma yang perintahkan dan setujui oplos pertamax jadi pertalite hingga rugikan negara Rp193,7 Triliun. 

Editor: Rita Lismini
pertaminapatraniaga.com
TERSANGKAP KORUPSI PERTAMINA - Kolase foto Riva Siahaan (Kiri) dan Maya Kusuma (Kanan), tersangka korupsi Pertamina, Kamis (27/02/2025). Bukan RIvan Siahaan, Maya Kusuma yang perintahkan dan setujui oplos pertamax jadi pertalite hingga rugikan negara Rp193,7 Triliun. 

Kini tujuh tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi Pertamina terkuak.

Ketujuh tersangka yang empat diantaranya petinggi PT Pertamina Patra Niaga ini telah merugikan negara sebesar Rp193 triliun.

Tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, sebagai berikut:

Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping

MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lantas, apa peran 7 tersangka dalam kasus korupsi Pertamina?

Peran 7 Tersangka Racik Pertalite Jadi Pertamax 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan peran tujuh tersangka dalam kasus ini.

Abdul Qohar menyebut kasus ini bermula ketika pemerintah merencanakan pemenuhan minyak mentah untuk pasar dalam negeri periode 2018 sampai 2023.

PT Pertamina kala itu diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved