THR dan Gaji 13

THR dan Gaji ke-13 PNS di Sulawesi Tenggara Cair Maret 2025, Cek Besarannya

Jika pedoman pelaksanaan dari pusat sudah terbit, maka Pemprov Sultra siap mencairkannya dalam waktu deka

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Canva
ILUSTRASI UANG - Foto Ilustrasi uang yang diambil , Rabu (4/3/2025). Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), dipastikan akan menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. 

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved