Senin, 8 Juni 2026

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Ditunda, Apakah Peserta Mendapat Gaji dan THR di Tahun 2025?

Apakah peserta dinyatakan lolos CPNS dan PPPK 2024 yang mengalami penundaan pengangkatan mendapatkan gaji dan THR? berikut penjelasannya.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Freepik
PPPK CPNS 2024 TUNDA PENGANGKATAN - Ilustrasi pegawai aparatur negeri sipil yang diambil dari Freepik, Jumat (7/3/2025). Apakah peserta PNS dan PPPK yang mengalami penundaan pengangkatan mendapatkan gaji dan THR? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang ditunda memang masih menjadi perhatian publik saat ini.

Pasalnya peserta yang dinyatakan lolos saat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK harus ditunda selama 6 bulan ke depan.

Kabar penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (5/3/2025).

Rini Widyantini menjelaskan, hal itu dilakukan karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya, adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional, yang nantinya memerlukan dukungan SDM dengan kompetensi sesuai kebutuhan. 

Rencana pemerintah untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan calon ASN (CASN) tahun 2024, meliputi penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan. Serta penataan ASN nasional secara menyeluruh dan adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menambahkan, seleksi CPNS berjalan lancar sesuai dengan skenario. Tahapan seleksi CPNS tahun 2024 sudah masuk tahap usul penetapan NIP CPNS. 

Zudan mengatakan formasi PPPK yang bisa dipakai  sebanyak 1.006.153 formasi. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi formasi yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sebanyak 677.638 orang. Sekarang sudah proses mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Adapun yang belum terpakai adalah 328.515 formasi.

Baca juga: Kapan SK PPPK Tahap 1 Keluar? Ini Jadwal, Gaji serta Cara Cek NI P3k 2024 di Mola BKN

Apakah Mendapat Gaji dan THR?

Seperti diketahui, jika Gaji PPPK ini diatur secara resmi dalam Perpres Nomor 11 Thaun 2024. 

Dijelaskan bahwa PPPK akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Pegawai PPPK akan mendapatkan gaji setelah mereka menandatangani perjanjian kerja dan juga keputusan pengangkatan yang telah diterbitkan oleh instansi.

Jadi pegawai PPPK harus melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum resmi menerima gaji.

DPR Minta Lulusan PPPK CASN 2024 Tetap Digaji Sebelum Diangkat 2026

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan untuk pemerintah tetap memberikan gaji kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK walaupun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas pun meminta untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri untuk menemukan solusi pembayaran gaji tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved