Minggu, 12 April 2026

Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Status Kelulusannya Bisa Dibatalkan? 

Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 resmi diundur oleh MenpanRb.

Editor: Yuni Astuti
Instagram @kemenpanrb
PENGANGKATAN CPNS DAN PPPK 2024 - Ilustrasi pegawai yang diambil dari akun instagram kemenpanrb, Jumat (7/3/2025). Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 resmi ditunda, apakah status kelulusannya bisa batal? simak informasinya berikut ini. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 resmi diundur seuai dari penguuman MenpanRb.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Diketahui usai diumumkan adanya penundaan, pengangkatan CPNS bakal dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dilaksnakaan pada 1 Maret 2026.

Lantas apakah pengangkatan CPNS dan PPPK diundur, bisa dibatalkan kelulusannya?

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja menyampaikan jika pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK tak perlu khawatir karena status mereka tidak akan dibatalkan.

Ia memastikan bahwa pelamar akan tetap diangkat sesuai dengan jadwal baru yang sudah disepakati Kemenpan-RB dan DPR.

“Yang penting bahwa mereka pada waktunya tadi walaupun ada pengunduran misalnya nanti sudah ditetapkan bulan Oktober 2025, itu sudah pasti di sana (diangkat di instansi yang dituju),” kata Aba dilansir dari Kompas.com.

“Termasuk nanti proses juga ada yang PPPK, apalagi polanya kan dengan CPNS berbeda. Jadi, mereka terdaftar dalam database, mereka mendaftar, pasti kepastiannya itu, pasti (diangkat kalau dinyatakan sudah lolos seleksi),” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2025 yang Resmi Ditunda Menpan-RB

Duduk Perkara Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja mengatakan, salah satu penyebab penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS karena pemerintah ingin melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN).

“Yang menjadi pertimbangan tadi untuk penyelesaian tenaga non-ASN (lewat skema PPPK), khususnya ini kan ada dua tahapan, tahap satu tahap dua,” ujar Aba dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025).

“Tahap dua ini sebetulnya ada juga temen-temen kemarin yang tidak masuk di tahap satu, kita berikan kesempatan di tahap kedua. Bahkan, sampai dua kali perpanjangan,” tambahnya.

Karena penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan dalam dua tahap, pemerintah ingin mengangkat pelamar secara bersama-sama sehingga pengangkatan PPPK ditunda.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat mengundur jadwal karena selama ini terhitung mulai masuk (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK berbeda antar-instansi.

Perbedaan jadwal tersebut membuat sebagian CPNS dan PPPK bekerja lebih awal karena usulan instansi dilakukan secara cepat, sementara pelamar lainnya belum dipekerjakan.

“Kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 itu diangkatnya juga harus sama bekerjanya, mulai diangkat sama, mulai digaji sama,” jelas Haryomo dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved