Selasa, 21 April 2026

THR Lebaran

Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan, Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Mulai H-7 Lebaran

Buka Posko Pengaduan, Disnakertrans Seluma Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Mulai H-7 Lebaran

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
THR 2025 - Plt. Kadisnakertrans Seluma Ikhsan Sahudi mengingatkan perusahaan untuk membayar THR pekerjaan atau karyawan minimal H-7 lebaran idul fitri. Disnakertrans membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang membangkang 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan atau pekerjanya. 

Plt Kadisnekertrans Seluma Iksan Sahudi mengatakan, kewajiban perusahaan yang wajib di berikan kepada karyawan jelang hari raya idul fitri yaitu tunjangan hari raya atau THR. 

"THR ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ikhsan Sahudi, Senin (10/3/2025). 

Tunjangan hari raya ini diberikan minimal 7 hari sebelum hari raya idul fitri ucap Ikhsan Sahudi.

Besaran THR ini adalah sama dengan satu bulan gaji yang diterima oleh karyawan. 

"THR ini biasa juga disebut gaji 13, dibayarkan oleh perusahaan sama dengan jumlah gaji yang diterima karyawan setiap bulan," ucap Ikhsan Sahudi.

Baca juga: KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Diagendakan Panen Raya Padi di Seluma Bengkulu

Sanksi, jelas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR kata Ikhsan.

Sebab itu Plt Kadisnekertrans mengingatkan, agar perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma untuk mentaati dan melaksanakan. 

"Kami akan pantau dan awasi ini. Kami minta semua perusahaan mentaati," tegasnya. 

Disnakertrans Seluma membuka posko pengaduan ini siap melayani dan menindaklanjuti, jika ada perusahaan tidak menunaikan kewajiban membayar THR. 

"Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, lapor ke kami. Disnakertrans membuka posko layanan khusus menindaklanjuti THR ini," sampai Ikhsan Sahudi. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved