THR Lebaran
Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan, Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Mulai H-7 Lebaran
Buka Posko Pengaduan, Disnakertrans Seluma Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Mulai H-7 Lebaran
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan atau pekerjanya.
Plt Kadisnekertrans Seluma Iksan Sahudi mengatakan, kewajiban perusahaan yang wajib di berikan kepada karyawan jelang hari raya idul fitri yaitu tunjangan hari raya atau THR.
"THR ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ikhsan Sahudi, Senin (10/3/2025).
Tunjangan hari raya ini diberikan minimal 7 hari sebelum hari raya idul fitri ucap Ikhsan Sahudi.
Besaran THR ini adalah sama dengan satu bulan gaji yang diterima oleh karyawan.
"THR ini biasa juga disebut gaji 13, dibayarkan oleh perusahaan sama dengan jumlah gaji yang diterima karyawan setiap bulan," ucap Ikhsan Sahudi.
Baca juga: KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Diagendakan Panen Raya Padi di Seluma Bengkulu
Sanksi, jelas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR kata Ikhsan.
Sebab itu Plt Kadisnekertrans mengingatkan, agar perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma untuk mentaati dan melaksanakan.
"Kami akan pantau dan awasi ini. Kami minta semua perusahaan mentaati," tegasnya.
Disnakertrans Seluma membuka posko pengaduan ini siap melayani dan menindaklanjuti, jika ada perusahaan tidak menunaikan kewajiban membayar THR.
"Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, lapor ke kami. Disnakertrans membuka posko layanan khusus menindaklanjuti THR ini," sampai Ikhsan Sahudi.
| Total THR ASN Bengkulu 2026 Cair Rp422 Miliar, Kemenkeu: Dorong Perputaran Ekonomi Daerah |
|
|---|
| THR Tak Dibayar? Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan Mulai 9 Maret |
|
|---|
| Pemkab Kepahiang Bengkulu Dirikan Posko Pengaduan THR Lebaran, Warga Bisa Langsung Lapor |
|
|---|
| OJOL Wajib Tahu! Ini 4 Syarat Ojol Grab untuk Dapat THR Lebaran 2025, Paling Lambat Diterima H-7 |
|
|---|
| THR ASN di Kepahiang Bengkulu Segera Dibayarkan, Pemkab Siapkan Rp 18,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ikhsan-Sahudi-Plt-disnakertranss-seluma.jpg)