Selasa, 21 April 2026

THR Lebaran

THR Tak Dibayar? Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan Mulai 9 Maret

Disnakertrans Bengkulu membuka posko pengaduan THR mulai 9 Maret selama 14 hari. Perusahaan yang tidak membayar THR terancam sanksi tegas.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
KEPALA DINAS - Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin saat diwawancarai, di Kantor Disnakertrans Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat (31/10/2025). Disnakertrans Bengkulu membuka posko pengaduan THR mulai 9 Maret selama 14 hari. Perusahaan yang tidak membayar THR terancam sanksi tegas. 

Ringkasan Berita:
  • Disnakertrans Bengkulu buka posko pengaduan THR mulai 9 Maret 2026.
  • Posko beroperasi 14 hari hingga jelang Idul Fitri.
  • Pekerja bisa lapor langsung atau online ke sistem kementerian.
  • THR wajib dibayar penuh, paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran.
  • Perusahaan yang melanggar terancam sanksi hingga pencabutan izin.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Idul Fitri 2026.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretaris Kabinet.

Menurutnya, pemerintah daerah diminta mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk aturan sudah diterbitkan dan sudah diumumkan oleh Menko Perekonomian dan juga Sekretaris Kabinet bahwa kabupaten dan kota harus melakukan imbauan kepada seluruh perusahaan, dan provinsi sebagai koordinator untuk membuka posko THR,” ungkap Syarifudin saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Sabtu (7/3/2026).

Syarifudin menjelaskan, posko pengaduan THR di Bengkulu rencananya mulai dibuka pada 9 Maret 2026 dan akan beroperasi selama 14 hari hingga menjelang Idul Fitri.

“InsyaAllah posko THR ini mulai dibuka pada 9 Maret 2026 nanti dan akan bekerja selama 14 hari sampai menjelang Idul Fitri,” tutur Syarifudin.

Syarifudin menambahkan, posko pengaduan tersebut akan terhubung langsung dengan sistem pelaporan di kementerian.

Laporan yang masuk nantinya dapat dilakukan secara manual di posko maupun secara daring melalui sistem online.

“Laporannya terhubung langsung dengan kementerian. Jadi di sini dibuka secara manual dan juga secara online. Pekerja juga bisa melapor tanpa harus datang ke posko, cukup mendaftar melalui tautan yang kita sediakan dan laporan langsung masuk ke kementerian,” papar Syarifudin.

Ia menegaskan, aturan mengenai pembayaran THR sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Karena itu, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan peraturan akan dikenakan sanksi tegas.

“Perlindungan terhadap pekerja sudah sangat jelas. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, tentu akan ada tindakan tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” jelas Syarifudin.

Terkait skema penyaluran THR tahun ini, Syarifudin menyebut tidak ada perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun sebesar satu bulan gaji.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved