Selasa, 14 April 2026

THR Lebaran

THR ASN Pemkot Bengkulu Cair Minggu Ketiga Ramadan 2025

Pemkot Bengkulu memastikan THR ASN, akan dicairkan 100 persen. dan akan dicairkan pada pekan ketiga sebelum lebaran Idul Fitri

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
THR ASN - Gita Gama saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Sabtu (15/3/2025). THR ASN akan dicairkan 100 persen dan akan dicairkan pada pekan ketiga sebelum lebaran Idul Fitri yang dihitung berdasarkan gaji pokok mereka.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kota Bengkulu, memastikan seluruh karyawan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama mengungkapkan, THR tidak terimbas pada efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Ia memastikan, THR ASN akan dicairkan 100 persen dan akan dicairkan pada pekan ketiga sebelum lebaran Idul Fitri yang dihitung berdasarkan gaji pokok mereka. 

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) THR yang besarnya setara dengan 100 persen dari TPP bulanan yang diterima.

Baca juga: Resmi Cair 17 Maret! Ini Besaran THR ASN TNI-Polri 2025 Ada 3 Komponen Utama yang Didapat

"Pembayaran THR ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu, untuk memberikan dukungan kepada ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriyah," ujar Gita Gama.

Kemudian ia mengimbau, agar ASN diminta tidak khawatir dan tetap menjalankan tugasnya.

"Kita sama-sama berdoa dan bersabar, agar THR itu segera di bayarkan oleh masing-masing ASN," tukasnya.

Terpisah Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, saat ini tengah mempersiapkan administrasinya.

"Sekarang sedang dipersiapkan administrasinya. Sesuai dengan perintah Presiden, untuk segera mencairkan thr tersebut," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved