Jumat, 10 April 2026

THR Lebaran

THR Seluruh Pensiunan 2025 Cair Hari Ini? Cek Info Taspen dan Asabri Sekarang

Berikut ini jadwal tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pensiunan akan dicairkan, sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Prabowo Subianto.

Editor: Yuni Astuti
Canva.com
THR PENISUNAN 2025 - Foto uang Indonesia yang dijadikan ilustrasi jadwal pencairan THR pensiunan tahun 2025, cek Taspen dan Asabri sekarang. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan akan cair hari ini, berikut info dari Taspen dan Asabri.

THR Pensiunan PNS 2025 mulai cair bersamaan dengan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, Senin (17/3/2025).

Keputusan pencairan THR PNS dan Pensiunan 2025 ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo.

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Penyaluran THR pensiunan akan dilakukan secara bertahap mulai hari ini, Senin (17/3/2025).

Sehingga bagi para pensiunan dapat menunggu pencairan THR 2025 mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan.

Melalui akun Instagram-nya, PT Taspen menyarankan agar para pensiunan penerima THR melakukan pengecekan secara berkala di ATM atau bank yang digunakan.

"Halo Sobat TASPEN, silakan bisa melakukan pengecekan melalui ATM atau bank yang digunakan," tulis akun PT Taspen seperti dikutip Tribunnews.com.

Selain itu, pencairan THR pensiunan akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos).

Adapun Bank Mandiri Taspen melalui akun resmi Instagramnya, @bank.mandiritaspen, juga mengonfirmasi bahwa pencairan THR pensiunan ASABRI 2025 dan Taspen akan dimulai pada tanggal yang sama, 17 Maret 2025.

Nominal THR Pensiunan 2025

Nah, untuk THR bagi pensiunan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir penerima. Berikut perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:

1. Pensiunan PNS Golongan I

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved