Berita Seluma

Bupati Teddy Rahman Minta Disnakertrans Segera Bentuk Dewan Pengupahan di Seluma Bengkulu

Bupati Seluma Teddy Rahman, Minta Disnakertrans Segera Bentuk Dewan Pengupahan

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
DEWAN PENGUPAHAN - Bupati Seluma Teddy Rahman saat diwawancara awak media pada Desember 2024. Bupati meminta agar Disnakertrans segera menginisiasi pembentukan dewan pengupahan agar Seluma dapat menentukan UMK secara mandiri 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sejak berdiri sebagai kabupaten definitif 2003 lalu, Kabupaten Seluma belum memiliki dewan pengupahan.

Hal ini menjadi perhatian Bupati Seluma Teddy Rahman, sehingga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera menginisiasi pembentukan dewan pengupahan. 

"Selama ini kita Seluma masih bergantung pada provinsi untuk menetapkan standar upah ini. Jadi mulai saat ini kita harus mandiri, dewan pengupahan harus segera dibentuk," kata Teddy Rahman siang ini (19/3/2025). 

Jika dewan pengupahan telah ada lanjut bupati, maka Kabupaten Seluma bisa menentukan sendiri standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sehingga pekerjaan atau karyawan dapat terjamin dengan mendapatkan gaji yang layak. 

"Perusahan telah banyak yang berinvestasi, jadi keberadaan dewan pengupahan ini sudah sangat dibutuhkan. Untuk menjamin karyawan mendapatkan upah yang layak dari perusahaan tempat bekerja," ungkap Teddy Rahman

Menanggapi ini Plt Kadisnakertrans Seluma Ikhsan Sahudi mengatakan akan menindaklanjuti instruksi bupati. Dewan pengupahan akan segera terbentuk di Seluma. 

"Kebetulan terkait ini, saya baru dipanggil disnakertrans provinsi. Jadi segera kami akan tindaklanjuti ini, kami akan garap dan bentuk dewan pengupahan sesuai yang disampaikan pak bupati," kata Ikhsan Sahudi.

Menurutnya, banyak keuntungan jika dewan pengupahan ini telah terbentuk.

Salah satunya Seluma dapat membahas dan menentukan sendiri besaran UMK. Sehingga kesejahteraan karyawan dapat terjamin. 

"Kalau sekarang kita masih bergantung dengan provinsi. Tapi kalau dewan pengupahan telah ada, kita bisa menentukan sendiri UMK," jelas Ikhsan Sahudi.

Baca juga: Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Korupsi Tukar Guling Lahan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved