Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Korupsi Tukar Guling Lahan

Mantan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Murman Effendi divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
VONIS KORUPSI - Sidang kasus korupsi tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma, Rabu (19/3/2025). Mantan Bupati Seluma Murman Effendi divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Murman Effendi divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

Murman divonis majelis hakim 2 tahun 10 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yaitu penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Selain terdakwa Murman ada 3 terdakwa lain dalam kasus yang sama yang divonis oleh majelis hakim pada hari ini, Rabu (19/3/2025).

Meliputi yaitu mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin divonis bersalah dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

Rosnaini divonis lebih ringan karena sebelumnya terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.  

Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin divonis bersalah selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.

Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.  

Terakhir ada Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap dihukum dengan hukum penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.

Sedangkan dalam tuntutannya Mantan Kepala BPN Seluma Djasran dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Para terdakwa terbukti melakukan oleh karena itu terdakwa dinyatakan bersalah, atas perbuatannya terdakwa dikenakan vonis berdasarkan pasal Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor," ungkap Ketua Majelis Hakim Paisol, Rabu (19/3/2025).

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan, alasan pihaknya tidak membebankan kerugian negara atau uang pengganti karena jaksa sudah melakukan penyitaan terhadap aset lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut. 

"Kita tidak bebankan uang pengganti kerugian negara, karena sudah menyita lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut," kata Ghufroni.

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Minta Bebas

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved