Kamis, 4 Juni 2026

Selasar Nusantara

Ternyata Dedi Mulyadi Pernah Peringatkan Sandi Butar Jangan Banyak Ngoceh, Kini Dipecat Dua Kali

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ternyata pernah memberi peringatan kepada Sandi Butar Butar untuk tidak terlalu banyak berbicara atau "ngoceh". 

Tayang:
Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanti
DEDI MULYADI DAN SANDI BUTAR - Folase foto Dedi Mulyadi dan Sandi Butar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ternyata pernah memperingatkan Sandi Butar agar tidak banyak ngoceh. 

Dedi juga menekankan pentingnya memperbaiki manajerial pengelolaan Damkar Kota Depok agar bisa setara dengan DKI Jakarta, mengingat Depok adalah gerbang menuju Jawa Barat.

"Ke depan, Depok harus memiliki kelengkapan yang setara dengan DKI Jakarta. Jangan bikin malu," tegas Dedi. 

"Kerja yang bagus, nanti yang kerjanya tangan, bukan mulut ya."

KONTROVERSI DAMKAR DEPOK - Sandi Butar Butar (kanan), petugas pemadam kebakaran (Damkar) bersama kuasa hukum Deolipa Yumara (kiri) di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (23/10/2024). Sosok Sandi Butar Butar pernah membuat geger menyinggung dugaan korupsi hingga baru saja dapat empat kali surat peringatan sebelum akhirnya dipecat.
KONTROVERSI DAMKAR DEPOK - Sandi Butar Butar (kanan), petugas pemadam kebakaran (Damkar) bersama kuasa hukum Deolipa Yumara (kiri) di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (23/10/2024). Sosok Sandi Butar Butar pernah membuat geger menyinggung dugaan korupsi hingga baru saja dapat empat kali surat peringatan sebelum akhirnya dipecat. (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Pemecatan Sandi Butar

Pemecatan Sandi Butar ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah mengkaji pemeriksaan atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi Butar Butar saat bekerja. 

"Nama Sandi Butar Butar dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat tersebut.

Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut.

Terpisah, Sandi Butar Butar mengaku baru menerima surat penghentian kerja itu bertepatan dengan jadwal masuk piket, Sabtu (29/3/2025).

"Saya baru menerima suratnya hari ini," ucap Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Sebelumnya diberitakan, Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi Butar Butar menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved