Kamis, 4 Juni 2026

Selasar Nusantara

Ternyata Dedi Mulyadi Pernah Peringatkan Sandi Butar Jangan Banyak Ngoceh, Kini Dipecat Dua Kali

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ternyata pernah memberi peringatan kepada Sandi Butar Butar untuk tidak terlalu banyak berbicara atau "ngoceh". 

Tayang:
Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanti
DEDI MULYADI DAN SANDI BUTAR - Folase foto Dedi Mulyadi dan Sandi Butar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ternyata pernah memperingatkan Sandi Butar agar tidak banyak ngoceh. 

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi Butar Butar telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Sandi Butar Butar berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

"Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya nggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya," kata Sandi Butar Butar.

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi Butar Butar melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

"Saya nggak tahu, saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya nggak takut selama benar, bukan cari pembenaran," kata Sandi Butar Butar.

Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024.

Dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024, alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).

Beberapa bulan berselang, Sandi Butar Butar dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).

"Sandi sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok," kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi Butar Butar ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi Butar Butar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.

TESY DAN SANDI - Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti (kiri) dan Sandi Butar Butar, PPPK Damkar Depok (kanan).
TESY DAN SANDI - Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti (kiri) dan Sandi Butar Butar, PPPK Damkar Depok (kanan). (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanti)

Sandi Butar Butar Laporkan Dugaan Korupsi 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved