Gaji PNS 2025
Gaji PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025 Benarkah? Ini Penjelasan BKN
Inilah informasi terkait dengan isu gaji PNS di tahun 2025 akan naik 16 persen, berikut penjelasan dari pihak BKN.
TRIBUNBENGKULU.COM - Baru-baru ini heboh isu soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik 16 persen di tahun 2025.
Adapun kenaikan gaji PNS masuk ke daftar google trend, Selasa 8 April 2025.
Keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Itu artinya banyak yang mencari apakah benar gaji PNS akan naik 16 persen di tahun 2025?
Lalu benarkah kabar yang beredar tentang kenaikan gaji PNS di tahun 2025.
Penjelasan BKN Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerj a Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Baca juga: HORE! Dipercepat, Jadwal Pengangkatan PNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Rincian gaji PNS 2025
Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.
"(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir," tegas Vino. Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gaji-PNS-Naik-16-Persen-di-Tahun-2025-Benarkah-Ini-Penjelasan-BKN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.