Jumat, 24 April 2026

Pelecehan Dokter PPDS Unpad

Imbas Dokter PPDS Unpad Punya Kelainan, Korban Cabulnya Disebut Lebih dari Satu 

Imbas Dokter PPDS Upad diduga punya kelainan seksual, korban cabulnya disebut lebih dari satu. 

Editor: Rita Lismini
Tribun Jabar/Nandri
DOKTER LECEHKAN PASIEN - Polda Jawa Barat menampilkan pelaku Priguna Anugerah Pratama pada Rabu (9/4/2025). Imbas Dokter PPDS Upad diduga punya kelainan seksual, korban cabulnya disebut lebih dari satu. 

"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," ungkapnya.

Yudi juga mengatakan pihaknya serius menangani kasus ini dan sudah mengambil banyak langkah, salah satunya langkah hukum.

"Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," tuturnya.

Dia menambahkan, Unpad dan RSHS berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga. 

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tuturnya.

STR Dicabut Usai Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS

Tak hanya menjadi tersangka, STR dicabut usai rudapaksa keluarga pasien RSHS.

Diketahui STR bagi dokter digunakan untuk menjalankan profesi baik di klinik maupun rumah sakit.

Perintah tersebut dikeluarkan kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera melakukan pencabutan STR Priguna Anugrah.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (9/4/2025) malam melansir dari Kompas.com.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tambahnya.

Aji menyampaikan, pihaknya turut prihatin sekaligus menyesalkan apa yang telah menimpa keluarga pasien RSHS.

"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP," ujarnya.

Karena sedang menjalani proses hukum akibat perbuatannya, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.

 "Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Priguna Anugerah Pratama kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Dokter residen PPDS Anestesi dari Universitas Padjajaran (Unpad) itu dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran etik dan prosedur medis yang dilakukan oleh pelaku, yang saat kejadian masih berstatus residen.*

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved