Minggu, 7 Juni 2026

Opini

OPINI: “Runtuhnya” Integritas Moral Penjaga Benteng Keadilan

Opini tentang penegakan hukum di Indonesia dan banyaknya hakim yang tersandung kasus hukum.

Tayang:
Dok Pribadi
Abdusy Syakir 

“Jika dahulu orang harus mencari seorang hakim yang korup dengan lentera, sekarang ia harus menggunakan lentera itu untuk mencari hakim yang jujur” Sebastian Pompe dalam bukunya ‘Runtuhnya institusi Mahkamah Agung’ (2012).

Oleh Abdusy Syakir

TRIBUNBENGKULU.COM - Institusi Adhiyaksa dalam hal ini Kejaksaan Agung melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menorehkan kinerja positif, pada Sabtu 12 April 2025 menetapkan sekaligus menahan 4 orang tersangka untuk 20 hari kedepan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industry kelapa sawit dengan terdakwa yakni korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.

Dalam konferensi Pers di Jakarta yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar disebutkan ke 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) sebagai Panitera Muda PN Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (A) status Advokat dimana perkara tersebut disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan ke 4 orang tersangka ini lalu diikuti dengan ditetapkannya 3 orang Majelis Hakim pemeriksa pada perkara korporasi dimaksud oleh Kejaksaan Agung setelah dilakukan pemeriksaan pada Minggu 13 April 2024 dan tentu berpotensi bertambah jika dikemudian hari penyidik menemukan bukti dan fakta-fakta baru atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam pusaran suap dan gratifikasi ini.

Lantas apa yang sejatinya menjadi faktor penyebab berkenaan kasus diatas wabil khusus dalam proses penegakkan hukum di negeri ini ?

Apakah ini merupakan potret dan realitas yang acapkali terjadi dalam mencari keadilan ?

Sebegitu sulitkah mendapat keadilan dinegeri ini ketika disisi lain rakyat sangat berharap pada institusi peradilan yang merupakan tempat mencari keadilan ? serta banyak pertanyaan lain yang muncul dari pandangan publik.

Tentu tak mudah menjawab berbagai pertanyaan diatas karena ada banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi serta pada perspektif mana kita melihat realitas hukum tersebut dengan tetap fair dan proporsional memandang.

Sejatinya proses penegakkan hukum khususnya hukum pidana tidak dapat hanya menyandarkan pada satu institusi penegak hukum saja misal kepolisian atau kejaksaan ansich, dengan menggunakan pendekatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) tentu dibutuhkan adanya hubungan fungsional dan institusional yang selaras antar penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat serta institusi terkait lainnya sehingga dalam proses penegakkan hukum dilakukan sesuai ketentuan pidana dan acaranya yang bermuara pada terwujud rasa keadilan di tengah masyarakat.

Penetapan 4 orang yang berstatus sebagai Hakim dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) menambah panjang jumlah hakim yang menorehkan noktah hitam korupsi, setidaknya merujuk data International Coruption Watch (ICW) dalam rentang waktu sejak tahun 2011 hingga 2023 ada 26 orang (termasuk Hakim Mahkamah Konstitusi).

Daftar Hakim dan Ketua Pengadilan di Indonesia Yang Terseret Perkara Korupsi

  1. Syarifudin Umar – Hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat, dalam perkara Kepailitan PT SKY Camping Indonesia (SCI),
  2. Imas Dianasari – Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dalam penanganan perkara untuk memenangkan PT Onamba Indonesia Jawa Barat,
  3. Pragsono – Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang penanganan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobnas Kab Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD non aktif M Yaeni,
  4. Asmadinata – Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Palu penanganan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobnas Kab Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD non aktif M Yaeni,
  5. Kartini Juliana Magdalena Marpaung – Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Semarang berkenaan suap 150 juta pada kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobnas Kab Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD non aktif M Yaeni,
  6. Heru Kisbandono – Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Pontianak penanganan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobnas Kab Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD non aktif M Yaeni,
  7. Setyabudi Tejocahyono – Wakil Ketua PN Bandung berkenaan dugaan suap kasus dana bansos di Bandung,
  8. Ramlan Comel – Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Bandung berkenaan kasus Bansos di Bandung,
  9. Pasti Seferina Sinaga – Hakim Tinggi pada PT Jawa Barat berkenaan kasus Bansos pada Pemkot Bandung,
  10. Akil Mochtar – Hakim Mahkamah Konstitusi berkenaan penanganan sengketa pilkada pada beberapa daerah antara lain Kabupaten Gunung Mas, Lebak, Kota Palembang, Empat Lawang, Lampung Selatan, Buton, Pulau Morotai, Tapanuli Tengah,
  11. Tripeni Irianto Putro – Ketua PTUN Medan dalam perkara PTUN penanganan dugaan suap Bansos Medan tahun 2015,
  12. Amir Fauzi – Hakim PTUN Medan dalam perkara PTUN penanganan dugaan suap Bansos Medan tahun 2015,
  13. Dermawan Ginting – Hakim PTUN Medan dalam perkara PTUN penanganan dugaan suap Bansos Medan tahun 2015,
  14. Janner Purba – Ketua Pengadilan Kepahiang dalam penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu,
  15. Toton – Hakim Ad Hoc Tipikor Bengkulu dalam penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu,
  16. Dewi Suryana – Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam penanganan perkara yang terdakwa Plt BPPKAD Pemerintah Kota Bengkulu,
  17. Sudiwardono – Ketua Pengadilan Tinggi Manado dalam penanganan perkara banding dengan terdakwa Bupati Bolaang Mogondow periode 2001-2006 dan 2006-2015,
  18. Patrialis Akbar – Hakim Mahkamah Konstitusi penanganan perkara uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi,
  19. Wahyu Widya Nurfitri – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam penanganan perkara perdata wanprestasi,
  20. Merry Purba – Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan, dalam penanganan perkara dengan terdakwa Tamin Sukardi,
  21. Irwan – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penanganan perkara perdata,
  22. Iswahyu Widodo – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penanganan perkara perdata,
  23. Kayat – Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, penanganan perkara kasus pemalsuan surat atas nama terdakwa Sudirman,
  24. Itong Isnaeni Hidayat – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam penanganan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP),
  25. Gazalba Saleh – Hakim Agung pada Mahkamah Agung terkait suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung,
  26. Sudrajat Dimyati – Hakim Agung pada Mahkamah Agung suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jumlah diatas tentu makin bertambah dengan ditetapkannya 3 orang Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo pada Oktober 2024 dan terseretnya Rudi Suparmono mantan Ketua PN Surabaya pada awal tahun 2025 terkait vonis bebas dalam penanganan perkara atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sekaligus adanya keterlibatan pihak lain yakni ibu terdakwa dan oknum Advokat.

Beberapa peristiwa yang melibatkan oknum Hakim, Advokat, insan institusi pengadilan serta pihak-pihak lain pada satu sisi semakin memperburuk citra dan marwah institusi peradilan dalam mengenjot program zona integritas yang bertujuan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) akan tetapi disisi lain dapat digunakan sebagai momentum “bersih-bersih” karena dari ribuan insan institusi peradilan masih terdapat orang-orang yang tegak lurus, bersih serta on the track dalam mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Faktor Penyebab Terjadinya Prilaku Korupsi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved