Opini
OPINI: “Runtuhnya” Integritas Moral Penjaga Benteng Keadilan
Opini tentang penegakan hukum di Indonesia dan banyaknya hakim yang tersandung kasus hukum.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan berkenaan diskursus faktor penyebab terjadinya korupsi baik itu suap atau gratifikasi, setidaknya dapat menggunakan hasil pengkajian dan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional berkenaan prilaku koruptif aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara di pengadilan pada medio Maret hingga November 2013.
Berdasarkan hasil kajian dan penelitian yang menggunakan metode studi pustaka dan FGD, setidaknya ada 2 faktor penyebab yakni :
1.Aspek Psikologis
Faktor internal meliputi :
– Faktor keluarga
– Faktor lingkungan
– Faktor adanya kesempatan
– Faktor pengawasan
Faktor eksternal meliputi :
– Motivasi
– Moral
– Intensi
2. Aspek hukum
Faktor internal meliputi :
– Peraturan per-undang-undangan
– Sistem organisasi
– Sarana dan prasarana
– Budaya organisasi
– Masyarakat
Faktor eksternal meliputi :
– Kepribadian
– Gaya hidup
– Pengetahuan
Dari hasil penelitian dan kajian setidaknya dapat diketahui faktor penyebab utama terjadinya perilaku koruptif dengan berbagai bentuk berasal dari faktor internal dan eksternal dan jika dikorelasikan dengan pendapat Jack Bologna yang dikenal dengan teori GONE secara substansi penyebabnya adalah keserakahan dan tidak pernah puas.
Menurut pendapat Jack Bologna faktor utama penyebab terjadinya perilaku koruptif meliputi antara lain:
- Greedy atau keserakahan,
- Opportunity atau kesempatan,
- Need atau kebutuhan,
- Exposure atau pengungkapan.
Faktor-faktor diatas lalu saling bersilangsekarut karena perilaku serakah tidak akan menyebabkan korupsi ketika ketiadaan kesempatan yang dimiliki, demikian pula sebaliknya dengan faktor kebutuhan seseorang dimana seseorang cukup puas dengan apa yang dimiliki tanpa harus mengikuti hawa nafsu dalam memenuhi kebutuhan dia dan keluarganya tentu tidak akan melakukan hal yang bersifat koruptif.
Dalam praktek perilaku koruptif tidak hanya terjadi pada masyarakat umum namun juga telah menyebar dan seakan menjadi budaya pada para pemimpin atau pejabat publik.
Dalam konteks korupsi dugaan suap dan gratifikasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) industri kelapa sawit yang melibatkan 7 orang tersangka setidaknya disebabkan adanya faktor kesempatan dan kebutuhan yang diperparah dengan perangai serakah dan tidak pernah puas.
Tentu argumen ini termanifestasi pada besarnya nilai nominal uang korupsi sebesar 60 Milyar yang diakui oleh tersangka serta adanya barang bukti berupa kendaraan mewah baik berupa mobil jenis Ferrari hingga Nissan GTR dan motor gede (moge) yang disita oleh Penyidik pada Kejaksaan Agung.
Sebagai gambaran sederhana jika dikomparasi nilai uang Rp 60 miliar terhadap peruntukan anggaran bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang senilai 5 juta/perkara maka setidaknya ada 12.000 perkara masyarakat miskin yang mendapatkan manfaat atas permasalahan hukum yang dihadapi, tentu sebuah angka yang cukup lumayan untuk menunjukan Negara hadir dalam menjawab problem-problem hukum kaum miskin sesuai perintah Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
| Pancasila di Era Digital: Merawat Persatuan melalui Komunikasi Persuasif |
|
|---|
| OPINI - Di Balik Ompreng MBG Bengkulu: Ada Petani, Dapur, dan Ekonomi Masyarakat Lokal yang Bergerak |
|
|---|
| Opini: Fenomena Geng Motor di Bengkulu, dari Pergaulan Remaja hingga Ancaman Jalanan |
|
|---|
| Atur Posisi Penumpang, Tapi Abaikan Sistem? Kritik Terhadap Kebijakan Penataan Gerbong KRL |
|
|---|
| Artificial Intelligence dan Kerumunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Abdusy-Syakir12651.jpg)