Senin, 8 Juni 2026

Berita Seluma

Aksi Masyarakat Adat Seluma Bengkulu di PN Tais, Desak Anton dan Kayun Dibebaskan

AMAN Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kamis pagi ini (17/4/2025).

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
AKSI DAMAI - Aksi samai AMAN di depan PN Tais Kamis pagi (17/4/2025). Aksi ini merupakan solidaritas masyarakat adat Seluma menuntut hakim membebaskan Anton dan Kayun yang disebut AMAN merupakan korban kriminalisasi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kamis pagi ini (17/4/2025).

Aksi ini merupakan solidaritas menuntut keadilan terhadap dua warga Seluma yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh perusahaan plat merah yang ada di Seluma.

Anton Zakaria dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan aksi damai solidaritas terhadap Anton dan Kayun yang disebut menjadi korban kriminalisasi perusahaan BUMN di Seluma.

"Saat ini rekan kami, anggota kami sedang diadili di dalam (PN Tais, red). Anton dikriminalisasi oleh PTPN 7 Pering Baru, dituduh mencuri di tanah sendiri," ungkap Anton Zakaria.

Mereka meminta Anton dan Kayun dibebaskan ucap Anton lantang di depan PN Tais. Karena mereka tidak bersalah, tidak mencuri tapi di kriminalisasi. Sehingga harus dibebaskan dari tuduhan pencurian tersebut. 

"Kami akan kawal proses persidangan ini. Kami ingin Anton dan Kayun bebas, kami masyarakat adat serawai menuntut keadilan," kata Anton. 

BUMN dibentuk oleh pemerintah lanjut Anton, seharusnya dapat mengayomi masyarakat, bukan mengkriminalisasi karena lahan yang menjadi kebun BUMN adalah tanah masyarakat. Bukannya menindas masyarakat di tanah kelahirannya sendiri. 

"Di mana keadilan, kalau di tanah sendiri kami di kriminalisasi. Lebih baik bubarkan BUMN, jika rekan kami Anton dan Kayun ini tidak dibebaskan," jelasnya.

Senada juga disampaikan Korlap Aksi Endang. Endang mengatakan tidak seharusnya Anton dan Kayun diproses hukum. Aksi AMAN menuntut agar di vonis bebas, sebab keduanya merupakan korban dari kriminalisasi oknum aparat yang dibayar oleh perusahaan. 

"Kami AMAN menuntut Anton dan Kayu  dibebaskan. Ini adalah kriminalisasi, mereka terzalimi di tanah leluhur sendiri," ujarnya. 

Endang mengatakan telah melaporkan oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan pada Anton dan Kayun ke Polisi Militer. Oknum yang melakukan kekerasan tersebut harus diproses sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami akan terus berjuang menuntut keadilan ini. Kami juga menuntut oknum aparat yang melakukan kekerasan pada Anton dan Kayun diproses oleh polisi militer," sampainya.

Sebelum dilaksanakan aksi, diawali dengan ritual adat di gerbang masuk PN Tais. Ritual ini dilakukan karena apa yang telah dilakakukan oleh BUMN Regional IV PTPN 7 Talo-Pino adalah pelanggaran adat leluhur masyarakat Serawai. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved