Minggu, 7 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Jaksa KPK Bongkar Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Cs Kumpulkan Rp 30 Miliar Hasil Gratifikasi

Mantan Gubernur Rohidin Kumpulkan Rp 7 Miliar Hasil Pemerasan dan Rp 30 Miliar Hasil Gratifikasi

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI- Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menjalani persidangan bersama dengan Mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudannya Anca, Senin (21/4/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaannya yang dibacakan hari ini Senin (21/4/2025), disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000 hasil dari pemerasan.

Sedangkan dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000, selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar amerika sebesar 42.715.

Uang miliaran tersebut merupakan uang yang diterima oleh Rohidin Mersyah dari para Kepala Dinas (Kadis) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Selain itu uang tersebut juga ia terima dari berbagai pihak lainya seperti para kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Seluruhnya untuk kepentingan pemenangan Rohidin pada Pilkada serentak 2024 lalu," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK RI Ade Azharie, Senin (21/4/2025).

Atas perbuatannya tersebut Rohidin didakwa dengan Pasal 12 Huruf e Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca juga didakwa dengan pasal yang sama.

Pasalnya menurut JPU keduanya telah bersama-sama dengan Rohidin Mersyah melakukan pemerasan dan gratifikasi.

"Untuk Pasal 12 huruf e itu ada unsur pemaksaan, akan tetapi untuk Pasal 12 B itu hanya penerimaan uang gratifikasi yang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan pemenangan Pilkada," kata Ade.

Semua uang baik uang pemerasan maupun uang gratifikasi tersebut tidak diterima langsung oleh Rohidin Mersyah pada saat itu.

Melainkan uang-uang tersebut disetorkan kepada Rohidin hampir semuanya melalui terdakwa Anca, dan sebagian diserahkan oleh terdakwa Isnan Fajri.

"Uang-uang tersebut diserahkan langsung melalui secara cash," kata Ade.

Menanggapi dakwaan tersebut Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda menyatakan pihaknya sudah mendengarkan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved