Senin, 8 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Jaksa KPK Bongkar Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Cs Kumpulkan Rp 30 Miliar Hasil Gratifikasi

Mantan Gubernur Rohidin Kumpulkan Rp 7 Miliar Hasil Pemerasan dan Rp 30 Miliar Hasil Gratifikasi

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI- Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menjalani persidangan bersama dengan Mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudannya Anca, Senin (21/4/2025). 

Akan tetapi Aan berpendapat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya dinilai terlalu dipaksakan, salah satunya terkait dengan pernyataan jika terdakwa Rohidin melakukan pemaksaan dan pengancaman.

Maka dari itu pihaknya akan menunggu pernyataan dari para saksi terutama para Kepala Dinas yang menyatakan terpaksa dalam sidang berikutnya.

Disisi lain Aan mengatakan dirinya juga akan meyiapkan saksi-saksi yang meringankan dalam persidangan berikutnya.

"Kita lihat bagaimana pembuktian dari rekan KPK nanti di persidangan, karena kita juga akan mematahkan pembuktian tersebut untuk membela klien kita," kata Aan.

Rohidin Tak Ajukan Eksepsi

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi oleh mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Senin (21/4/2025). 

Sidang yang dipimpin hakim ketua Faisol beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Usai sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Rohidin Mersyah tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan dalam persidangan tersebut. 

"Berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan penasehat hukum, kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata Rohidin Mersyah.

Lalu, dihadapan Hakim Rohidin mengakui atas dakwaan itu bahwa melakukan kesalahan atas posisinya yang sebagai calon gubernur pada waktu itu.

Baca juga: Terkuak Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Paksa Para Kadis Setor Uang Rp 50-150 Juta untuk Pilkada 2024

"Saya menggunakan atau memobilisasi minta para ASN menjadi tim saya dan mengumpulkan sejumlah uang. Semua uang itu saya perintahkan dikumpulkan kepada saudaea Evriansyah dan semua sudah dibagikan kepada masyarakat dalam pemenangan pilkada saya sebagai calon gubernur," ungkap mantan gubernur ke-10 itu.

"Saya menghormati, menghargai tindakan dan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap saya. Selanjutnya tentu saya berharap diproses sidang bisa berjalan dengan lancar dengan hikmat. Saya siap untuk mengikuti semua proses persidangan," tutupnya.

Dakwaan JPU

Terkuak dalam persidangan, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ancam copot jabatan Kepala Dinas (Kadis) jika tidak menyetorkan sejumlah uang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved