Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Jaksa KPK Bongkar Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Cs Kumpulkan Rp 30 Miliar Hasil Gratifikasi
Mantan Gubernur Rohidin Kumpulkan Rp 7 Miliar Hasil Pemerasan dan Rp 30 Miliar Hasil Gratifikasi
Akan tetapi Aan berpendapat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya dinilai terlalu dipaksakan, salah satunya terkait dengan pernyataan jika terdakwa Rohidin melakukan pemaksaan dan pengancaman.
Maka dari itu pihaknya akan menunggu pernyataan dari para saksi terutama para Kepala Dinas yang menyatakan terpaksa dalam sidang berikutnya.
Disisi lain Aan mengatakan dirinya juga akan meyiapkan saksi-saksi yang meringankan dalam persidangan berikutnya.
"Kita lihat bagaimana pembuktian dari rekan KPK nanti di persidangan, karena kita juga akan mematahkan pembuktian tersebut untuk membela klien kita," kata Aan.
Rohidin Tak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi oleh mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Senin (21/4/2025).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Faisol beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Usai sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Rohidin Mersyah tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
"Berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan penasehat hukum, kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata Rohidin Mersyah.
Lalu, dihadapan Hakim Rohidin mengakui atas dakwaan itu bahwa melakukan kesalahan atas posisinya yang sebagai calon gubernur pada waktu itu.
Baca juga: Terkuak Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Paksa Para Kadis Setor Uang Rp 50-150 Juta untuk Pilkada 2024
"Saya menggunakan atau memobilisasi minta para ASN menjadi tim saya dan mengumpulkan sejumlah uang. Semua uang itu saya perintahkan dikumpulkan kepada saudaea Evriansyah dan semua sudah dibagikan kepada masyarakat dalam pemenangan pilkada saya sebagai calon gubernur," ungkap mantan gubernur ke-10 itu.
"Saya menghormati, menghargai tindakan dan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap saya. Selanjutnya tentu saya berharap diproses sidang bisa berjalan dengan lancar dengan hikmat. Saya siap untuk mengikuti semua proses persidangan," tutupnya.
Dakwaan JPU
Terkuak dalam persidangan, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ancam copot jabatan Kepala Dinas (Kadis) jika tidak menyetorkan sejumlah uang.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Rohidin
Gubernur Rohidin
Berita Rohidin Mersyah
Running News
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-saat-disidang-4.jpg)