Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Jaksa KPK Bongkar Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Cs Kumpulkan Rp 30 Miliar Hasil Gratifikasi
Mantan Gubernur Rohidin Kumpulkan Rp 7 Miliar Hasil Pemerasan dan Rp 30 Miliar Hasil Gratifikasi
Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan Rohidin yang saat itu sedang mencalon kembali sebagai Calon Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Meriani pada Pilkada serentak 2024.
Hampir seluruh kadis di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta oleh Rohidin untuk mengumpulkan sejumlah uang dan menyerahkan uang tersebut kepada ajudannya saat itu yaitu Evriansyah alias Anca.
Berdasarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang yang diserahkan kepada Rohidin melalui Anca nilainya cukup variatif.
Mulai dari nominal Rp 50 jutaan, Rp 100 jutaan, dan ada juga beberapa kepala dinas yang diminta menyetorkan uang lebih dari Rp 150 jutaan.
Selain meminta uang setoran dari para kadis, Rohidin ternyata juga sudah menunjuk para kadis tersebut untuk menjadi koordinator pemenangan di 10 kabupaten/kota.
Masih dengan ancaman yang sama yaitu akan memberhentikan yang bersangkutan sebagai kadis jika menolak perintah tersebut.
Sehingga atas ancaman tersebutlah para Kadis tersebut mengaku terpaksa memenuhi permintaan Rohidin untuk menyetorkan sejumlah uang, dan membantu pemenangan Rohidin di setiap daerah yang sudah ditentukan.
Rohidin Cs Kompak Kenakan Batik
Kompak mengenakan batik Besurek, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca jalani sidang perdana perkara dugaan korupsi.
Sidang perdana terhadap ketiganya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Terdakwa Isnan Fajri dan Anca diketahui sampai pertama kali di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB dibawa dengan menggunakan mobil tahanan.
Sedangkan hanya berselang beberapa menit saja terdakwa Rohidin juga tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB, dengan mobil barakuda Brimob Polda.
Saat tiba di pengadilan ketiganya mengenakan baju batik dengan rompi warna orange bertuliskan tahanan KPK.
Sementara saat dipersilahkan masuk ke dalam ruang persidangan, ketiga terdakwa tampak sudah melepas rompi orange, dan hanya menggunakan baju batik.
Setelah ketiga terdakwa masuk ke dalam ruang persidangan disusul dengan majelis hakim, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dibuka.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Rohidin
Gubernur Rohidin
Berita Rohidin Mersyah
Running News
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-saat-disidang-4.jpg)