Kamis, 11 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Jaksa KPK Bongkar Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Cs Kumpulkan Rp 30 Miliar Hasil Gratifikasi

Mantan Gubernur Rohidin Kumpulkan Rp 7 Miliar Hasil Pemerasan dan Rp 30 Miliar Hasil Gratifikasi

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI- Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menjalani persidangan bersama dengan Mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudannya Anca, Senin (21/4/2025). 

Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan Rohidin yang saat itu sedang mencalon kembali sebagai Calon Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Meriani pada Pilkada serentak 2024.

Hampir seluruh kadis di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta oleh Rohidin untuk mengumpulkan sejumlah uang dan menyerahkan uang tersebut kepada ajudannya saat itu yaitu Evriansyah alias Anca.

Berdasarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang yang diserahkan kepada Rohidin melalui Anca nilainya cukup variatif.

 Mulai dari nominal Rp 50 jutaan, Rp 100 jutaan, dan ada juga beberapa kepala dinas yang diminta menyetorkan uang lebih dari Rp 150 jutaan.

Selain meminta uang setoran dari para kadis, Rohidin ternyata juga sudah menunjuk para kadis tersebut untuk menjadi koordinator pemenangan di 10 kabupaten/kota.

Masih dengan ancaman yang sama yaitu akan memberhentikan yang bersangkutan sebagai kadis jika menolak perintah tersebut.

Sehingga atas ancaman tersebutlah para Kadis tersebut mengaku terpaksa memenuhi permintaan Rohidin untuk menyetorkan sejumlah uang, dan membantu pemenangan Rohidin di setiap daerah yang sudah ditentukan.

Rohidin Cs Kompak Kenakan Batik

Kompak mengenakan batik Besurek, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca jalani sidang perdana perkara dugaan korupsi.

Sidang perdana terhadap ketiganya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.

Terdakwa Isnan Fajri dan Anca diketahui sampai pertama kali di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB dibawa dengan menggunakan mobil tahanan.

Sedangkan hanya berselang beberapa menit saja terdakwa Rohidin juga tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB, dengan mobil barakuda Brimob Polda.

Saat tiba di pengadilan ketiganya mengenakan baju batik dengan rompi warna orange bertuliskan tahanan KPK.

Sementara saat dipersilahkan masuk ke dalam ruang persidangan, ketiga terdakwa tampak sudah melepas rompi orange, dan hanya menggunakan baju batik.

Setelah ketiga terdakwa masuk ke dalam ruang persidangan disusul dengan majelis hakim, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dibuka.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved