Oknum Guru Aniaya Kepsek di Kepahiang
Motif Guru di Kepahiang Aniaya dan Tabrak Kepsek Pakai Motor, Ternyata Sudah Sering Dipanggil Dinas
Seorang oknum guru berinisial RL di Kabupaten Kepahiang nekat menganiaya hingga menabrak kepala sekolah tempatnya mengajar.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang oknum guru berinisial RL di Kabupaten Kepahiang nekat menganiaya hingga menabrak kepala sekolah tempatnya mengajar, menggunakan sepeda motor.
Akibatnya, RL diringkus Polres Kepahiang tidak lama setelah kejadian pada Selasa (22/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, mengatakan bahwa pelaku dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap kepala sekolah (kepsek) pada Senin (21/4/2025) di Desa Tebat Saling, Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang, tepat di depan sekolah tempat pelaku mengajar.
Insiden terjadi sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan sengaja menabrak korban.
Ketika korban terjatuh, pelaku memukulnya sebanyak dua kali.
Tidak berhenti di situ, saat korban hendak bangkit, pelaku juga menyiramkan cairan alkohol ke wajah korban.
"Setelah itu, barulah pelaku ini meninggalkan tempat kejadian. Korban sendiri ditolong oleh guru lain dan langsung dibawa ke klinik," ujar AKP Denyfita Mochtar, Rabu (23/4/2025).
Korban yang dianiaya oleh bawahannya sendiri segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, RL telah ditahan di Mapolres Kepahiang.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati.
Pelaku mendengar bahwa kepala sekolah berencana memutasinya ke tempat tugas lain, dan hal itu memicu kemarahannya.
"Sementara ini, itu motif pelaku kepada petugas kami. Tapi masih kita dalami," ungkap AKP Denyfita.
Sering Dipanggil Dinas
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono, mengungkap rekam jejak oknum guru berinisial RL, yang kini ditahan karena menganiaya kepala sekolah.
Ternyata, tindakan kekerasan tersebut bukanlah yang pertama. RL disebut sudah berulang kali menimbulkan masalah selama bertugas.
Menurut Hartono, sebelumnya oknum guru itu telah beberapa kali dipanggil oleh dinas terkait dan dimediasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
RL bahkan diketahui tidak hanya berselisih dengan kepala sekolah yang sekarang, tetapi juga pernah bermasalah dengan kepala sekolah sebelumnya.
"Keluhan terhadap oknum guru ini bukan hanya dari kepsek sekarang, tapi kepsek sebelum-sebelumnya juga ada," ungkap Hartono.
Hartono mengaku menyayangkan terjadinya penganiayaan dalam lingkungan pendidikan.
Menurutnya, selama masalah masih berkaitan dengan urusan internal guru atau kepala sekolah, seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Tapi kalau sudah penganiayaan seperti ini, ya saya rasa masuk ranah aparat penegak hukum saja," ujar Hartono kepada TribunBengkulu.com, Rabu (23/4/2025).
Pidana Penganiayaan
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).
Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:
1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.
Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.
| Duduk Perkara Guru di Kepahiang Aniaya dan Tabrak Kepsek Pakai Motor, Rupanya Sering Bikin Ulah |
|
|---|
| Tabiat Guru di Kepahiang Bengkulu Terkuak, Usai Tabrak Hingga Aniaya Kepala Sekolah |
|
|---|
| Cerita Kepsek Korban Penganiayaan Guru di Kepahiang Bengkulu, Mendadak Muncul Motor Tanpa Pengemudi |
|
|---|
| Kondisi Terkini Kepsek yang Dianiaya Guru di Kepahiang Bengkulu, Pelipis Masih Diperban |
|
|---|
| Rekan Kerja Ungkap Kepribadian Oknum Guru Aniaya Kepsek di Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KASUS-PENGANIAYAAN1215.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.