Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
7 Pejabat Pemprov Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Eks Gubernur Rohidin Mersyah,Ada Kepala BKAD Haryadi
Kembali digelar sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca pada Rabu (7/5/2025).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Rita Lismini
TRIBUNBENGKULU.COM - Kembali digelar sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca pada Rabu (7/5/2025).
Pada sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi dari jajaran pejabat Pemprov Bengkulu.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dengan Hakim Ketua Faisol. Setelah Hakim ketua membuka sidang, langsung dengan memanggil 7 saksi yang dihadirkan.
Kemudian diverifikasi atas identitas dari para saksi yang hadir.
"Kenal saudara dengan terdakwa Rohidin, Isnan Fajri, maupun Anca," tanya Hakim Ketua Fasiol.
Dari pertanyaan ini, semua menjawab kenal, dilanjutkan pertanyaan verifikasi lainnya mulai dari tempat tanggal lahir hingga jabatan para saksi.
Kemudian, Hakim Ketua mempersilahkan kepada JPU KPK dan para penasehat hukum terdakwa untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi.
"Apakah saksi diperiksa satu-satu atau sekaligus," tanya Hakim Ketua.
"Sekaligus, yang mulia," jawab JPU KPK.
Senada dengan itu, pernyataan 3 penasehat hukum juga sama.
"Selagi pokok bahasannya sama, silahkan diperiksa sekaligus," kata salah satu penasehat hukum terdakwa.
Nama Saksi-saksi yang Dihadirkan oleh JPU KPK yaitu:
1. Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi
2. Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi
3. Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Bengkulu Karmawanto
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
7 Pejabat Pemprov Diperiksa
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu
Kepala BKAD Haryadi
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-ke-3-RM.jpg)