Jumat, 5 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

7 Pejabat Pemprov Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Eks Gubernur Rohidin Mersyah,Ada Kepala BKAD Haryadi

Kembali digelar sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca pada Rabu (7/5/2025).

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Rita Lismini
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
Sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025). 

4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Merisasdi

5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan

6. Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Sisardi

7. Karo Ekonomi Setda Provinsi Bengkulu, Zahirman

Diberitakan sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaan yang dibacakan hari Senin (21/4/2025), disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000 diduga dari hasil pemerasan.

Sedangkan dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000, selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar amerika sebesar 42.715.

Uang miliaran tersebut merupakan uang yang diterima oleh Rohidin Mersyah dari para Kepala Dinas (Kadis) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Selain itu uang tersebut juga ia terima dari berbagai pihak lainya seperti para kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu.

Atas perbuatannya tersebut Rohidin didakwa dengan Pasal 12 Huruf e Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca juga didakwa dengan pasal yang sama.

Suasana a Sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersandung OTT KPK digelar hari ini, Rabu (30/4/2025).
Suasana a Sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersandung OTT KPK digelar hari ini, Rabu (30/4/2025). (Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com)

Hakim Minta KPK Jangan Tebang Pilih

Pada sidang kedua Rabu (30/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Ketua Majelis Hakim Faisol, berpesan kepada KPK agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus Rohidin cs.

Menurut Faisol, banyak ASN dan pihak swasta yang memberikan uang kepada Rohidin Mersyah untuk pemenangan di Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2024. Sementara saat ini, KPK hanya menetapkan 3 tersangka. 

"Banyak betul yang memberikan uang, cuma tiga terdakwa yang dibawa ke pengadilan? Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang. Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, ada berapa ini, 182 orang, kenapa hanya ada tiga yang diajukan? Bupati saja ada ini," ungkap Faisol.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved