Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
7 Pejabat Pemprov Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Eks Gubernur Rohidin Mersyah,Ada Kepala BKAD Haryadi
Kembali digelar sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca pada Rabu (7/5/2025).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Rita Lismini
Selain menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa, KPK juga menyeret Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca.
Saksi Bakal Bertambah
Jaksa KPK bakal memanggil sejumlah saksi lain untuk hadir pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah cs.
Terutama berkenaan dengan adanya aliran dana dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk Pemenangan Rohidin Mersyah-Meriani di Pilkada Serentak 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung, menerangkan baru 2 saksi dari pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa.
Yakni Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu Jasmen Silitonga dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu, Jimmy Haryanto. Keduanya mengakui diminta untuk berkontribusi dana pemenangan Pilkada.
"Ya, nantilah ada saksi-saksi yang terkait dengan itu. Itu (saksi yang dipanggil hari ini, red) bagian saja, salah satu puzzle," kata Richard.
Terkait akan potensi seluruh pejabat Pemprov Bengkulu berjumlah 45 orang bakal dipanggil menjadi saksi di sidang selanjutnya, Richard menyatakan, saat ini mereka masih melakukan penyisiran.
"Nanti saya cek lagi (potensi 45 pejabat dipanggil, red) hampir semua, sebagian lah nanti kita cek lagi," jelas Richard.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
7 Pejabat Pemprov Diperiksa
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu
Kepala BKAD Haryadi
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-ke-3-RM.jpg)