Selasa, 5 Mei 2026

Gaji ke 13

Daftar Besaran Gaji ke-13 Untuk PPPK Dikabarkan Cair Juni 2025, Cek Sesuai Golongan

Bahkan, Pemerintah telah menentukan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Freepik
GAJI 13 TAHUN 2025 - Ilustrasi orang sedang memegang uang dengan nominal Rp 100.000, yang diambil dari freepik, Kamis (24/4/2025). Daftar besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  pada Juni 2025 nanti. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Daftar besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  pada Juni 2025 nanti.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. 

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Bahkan, Pemerintah telah menentukan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Merujuk pada beleid tersebut, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," demikian bunyi Pasal 15 PMK 23/2025.

Apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 itu dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.

Baca juga: Kapan Gaji 13 ASN hingga Pensiunan Cair, Simak juga Besaran dan Kelompok yang Menerima

Jadwal pencairan gaji ke-13 juga sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Prabowo mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK

Masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut rinciannya: 

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga;-tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja,

Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah: 

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved