Senin, 27 April 2026

PSU Pilkada 2025

Langkah KPU Usai MK Batalkan Hasil PSU Pilkada Barito Hingga Diskualifikasi Semua Calon

Langkah KPU Usai MK Batalkan Hasil PSU Pilkada Barito Hingga Diskualifikasi Semua Calon

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
PSU PILKADA - MK Diskualifikasi 2 Paslon di Pilkada Barito Utara. Langkah KPU Usai MK Batalkan Hasil PSU Pilkada Barito Hingga Diskualifikasi Semua Calon 

Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1. 

Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. 

Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.

Disinyalir, kedua paslon tersebut melakukan politik uang dengan nilai fantastis karena sebelumnya hanya memiliki selisih perolehan suara yang sangat tipis, yaitu hanya 8 suara.

Hanya Selisih 8 Suara

Melansir laman MK, sebelumnya diberitakan, pada pembacaan amar putusan, MK mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024.  

Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025). 

Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lain.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon. 

Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved