Kapal Wisatawan Pulau Tikus Karam

Karamnya Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Ternyata Tak Berizin Sejak 2021, 8 Orang Meninggal

Namun, Sujud menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak dapat menyimpulkan apakah kapal tersebut mengalami overload atau tidak.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Syah Beni
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KAPAL KARAM - (kanan) polisi saat melakukan oleh TKP di Kapal Karam sebabkan 8 orang tewas pada Senin (12/5/2025). (kiri) PS Sujud Alif Yulam Lam saat diwawancarai Kamis (15/5/2025) tanggapi soal dugaan kapal karam karena overload. 

Ia diduga lalai karena tetap mengoperasikan kapal untuk kepentingan wisata tanpa mengurus kembali izin operasional kapal sejak 2021.

Padahal, izin kelaikan laut merupakan syarat utama untuk memastikan keselamatan pelayaran.

Diketahui, izin terakhir kapal KM Tiga Putera diterbitkan pada 2018 dan sudah kedaluwarsa sejak 2021.

Namun kapal tetap dioperasikan secara ilegal hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan maut.

Sementara itu, lima ABK yakni Rahmad, Andri, Yandi, Dedek, dan Fandi, yang sempat diperiksa, saat ini hanya berstatus sebagai saksi. Selain para ABK, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi lainnya dari pihak korban maupun warga yang turut membantu saat kejadian.

“Total kami telah memeriksa 29 saksi dalam kasus ini,” ungkap Sujud.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved