Kapal Wisatawan Pulau Tikus Karam
Pemilik Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Tewaskan 8 Penumpang Ditetapkan Tersangka, Ini Nasib 5 ABK
Nakhoda sekaligus pemilik kapal wisata Pulau Tikus Bengkulu yang tewaskan 8 penumpang ditetapkan tersangka.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Nakhoda sekaligus pemilik kapal wisata Pulau Tikus Bengkulu yang tewaskan 8 penumpang ditetapkan tersangka.
Kapal wisatawan Pulau Tikus yang memuat ratusan penumpang tenggelam diperairan Malabero pada Minggu sore, (11/5/2025).
Pemilik kapal Edi Susanto alias Edi Betok warga Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Bengkulu.
Penetapan tersangka terhadap Edi Betok karena usaha izin beroperasi kapal miliknya sudah tidak memiliki izin sejak tahun 2021.
Kapal teraebut sempat memiliki izin sejak tahun 2019, namun sudah berakhir masa perizinannya sampai dengan tahun 2021.
Sehingga terhitung sampai dengan saat ini kapal tersebut sudah sekitar 4 tahun beroprasi tanpa adanya izin beroperasi.
"Tersangka ini tidak memiliki izin untuk kapalnya sejak 2021, sebelumnya ada izin kapal lama, namun sudah dimodifikasi dan tidak kembali mengurus izin," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Kamis (15/5/2025).
Sedangkan 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Rahmad, Andri, Yandi, Dedek dan Fandi yang sebelumnya juga sempat diperiksa, statusnya hanya dijadikan sebagai saksi saja atas kasus ini.
Selain memeriksa 5 orang ABK polisi juga sudah memeriksa saksi lainnya baik dari pihak korban, termasuk warga yang menolong.
Polisi juga sudah memintai keterangan para saksi ahli atas kasus tersebut diantaranya seperti KSOP dan KNKT.
"Total kita sudah memeriksa 29 saksi atas kasus ini," kata Sujud.
Atas kasus karamnya kapal wisata KM Tiga Putera yang mengangkut wisatawan ke Pulau Tikus Kota Bengkulu, jumlah penumpang yang naik ke kepal tersebut mencapai 107 orang.
Berdasarkan data sebelumnya penumpang yang tercatat menaiki kapal KM Tiga Putera jumlahnya hanya sebanyak 104 orang termasuk nahkoda dan 5 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Namun terakhir ada 3 orang yang mendatangi posko yang ada di kawasan Sumur Meleleh melaporkan bahwa mereka juga berada di atas kapal saat kejadian karamnya kapal tersebut.
Sehingga dengan adanya tambahan datan tersebut total ada sebanyak 101 orang yang benar-benar berstatus sebagai penumpang diluar nakhoda dan ABK.
Bukan hanya jumlah penumpang yang datanya bertambah sebelumnya, namun korban meninggal dunia atas kejadian tersebut juga bertambah.
Total korban yang dinyatakan meninggal dunia bertambah 1 orang, sehingga total korban meninggal dunia dari semula 7 orang menjadi 8 orang.
Baca juga: Cerita Wisatawan asal Jambi dan Bengkulu Utara Selamat dari Tragedi Kapal Karam di Perairan Malabero
Korban Bertambah
Fakta baru karamnya kapal wisata KM Tiga Putera yang mengangkut wisatawan ke Pulau Tikus Kota Bengkulu pada Minggu sore (11/5/2025).
Kapal wisata ini karam saat bertolak pulang dari Pulau Tikus memasuki perairan Malabero, Kota Bengkulu.
Ternyata jumlah penumpang yang naik ke kapal KM Tiga Putera mencapai 107 orang.
Berdasarkan data sebelumnya penumpang yang tercatat menaiki kapal KM Tiga Putera jumlahnya hanya sebanyak 104 orang termasuk nahkoda dan 5 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Namun terakhir ada 3 orang yang mendatangi posko yang ada di kawasan Sumur Meleleh melaporkan bahwa mereka juga berada di atas kapal saat kejadian karamnya kapal tersebut.
Sehingga dengan adanya tambahan data tersebut total ada sebanyak 101 orang yang benar-benar berstatus sebagai penumpang atau wisatawan di luar nahkoda dan ABK.
"Mereka datang ke Posko melaporkan jika mereka ikut ada di atas kapal pada saat kejadian tenggelamnya kapal tersebut," ungkap PJ Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, saat pelaksanaan pers rilis di Polresta Bengkulu, Selasa (13/5/2025).
Bukan hanya jumlah penumpang yang datanya bertambah, namun korban meninggal dunia atas kejadian tersebut juga bertambah.
Total korban yang dinyatakan meninggal dunia bertambah 1 orang, sehingga total korban meninggal dunia dari semula 7 orang menjadi 8 orang.
"Untuk yang dirawat di rumah sakit juga masih ada sebanyak 13 orang di ICU ada 3 dan di ruang perawatan ada 10 orang," kata Herwan.
Baca juga: 13 Korban Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Karam Masih Dirawat, Biaya Ditanggung Jasa Raharja
Detik-detik Kapal Karam
Detik-detik kapal wisatawan Pulau Tikus karam di perairan Malabro, Kota Bengkulu pada Minggu sore (11/5/2025).
Jidan Dinil Haq, salah satu penumpang yang selamat mengungkapkan musibah kapal karam terjadi saat kapal dalam perjalanan pulang dari Pulau Tikus.
Di tengah laut, mesin kapal tiba-tiba mati, membuat kapal tak mampu bergerak.
“Awalnya kami pulang dari wisata Pulau Tikus. Tapi di tengah laut, mesin kapal tiba-tiba mati, dan ditambah juga angin kencang yang membuat kapal jadi tergoncang di tengah laut,” kata Jidan.
Tak lama setelah mesin mati, kapal dihantam ombak besar yang datang bertubi-tubi.
Guncangan kuat dari ombak menyebabkan kapal mengalami kebocoran parah dan akhirnya tenggelam.
“Saat itu ombak sedang besar, kapal diguncang ke kiri dan kanan terus-menerus dikarenakan angin kencang sampai akhirnya tenggelam,” ungkap Jidan.
Kejadian kapal karam disebabkan kondisi cuaca buruk yang disertai angin kencang dan gelombang tinggi yang melanda daerah pantai Malabero, serta kerusakan mesin yang terjadi saat kapal berada di laut.
Kapal Wisatawan Pulau Tikus Karam
Kapal Wisatawan Pulau Tikus Tenggelam
Kapal Wisatawan Pulau Tikus Bengkulu
Kapal Karam
Pulau Tikus
Bengkulu
Nestapa Keluarga Korban Kapal Tenggelam Pulau Tikus Bengkulu, Minta Proses Hukum Ditegakkan |
![]() |
---|
Pemilik Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Karam Tewaskan 8 Orang Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Karamnya Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Ternyata Tak Berizin Sejak 2021, 8 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Alasan Pemilik Kapal Wisata di Bengkulu yang Tenggelam dan Tewaskan 8 Orang Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Terkuak Tersangka Pemilik Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Karam, Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.