Rabu, 29 April 2026

Gaji ke 13

Gaji 13 2025 PPPK Kapan Cair? Catat Jadwal dan Besarannya Berdasarkan Massa Kerja

Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com
GAJI PPPK - Ilustrasi PPPK. Gaji ke-13 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kapan dicairkan?. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gaji ke-13 2025 untuk  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kapan dicairkan?.

Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 untuk PPPK pada Juni 2025, termasuk bagi para PPPK yang ada di Provinsi Jambi.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Pemerintah telah menentukan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Merujuk pada beleid tersebut, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025 termasuk di Provinsi Jambi.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," demikian bunyi Pasal 15 PMK 23/2025.

Apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 itu dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.

Jadwal pencairan gaji ke-13 juga sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Kapan Gaji 13 ASN hingga Pensiunan Cair, Simak juga Besaran dan Kelompok yang Menerima

Prabowo mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK

Masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut rinciannya: 

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga;-tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja
  • Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved