Sabtu, 25 April 2026

Berita Mukomuko

BKPSDM Mukomuko Bengkulu Temukan Peserta PPPK Tahap II 2024 Merupakan Mantan Caleg

BKPSDM Mukomuko Bengkulu menemukan peserta PPPK Tahap II merupakan mantan calon legislatif.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
PENGUSULAN NIP - Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat diwawancarai, Senin (14/4/2025). Mantan Calon Legislatif di Mukomuko Bengkulu Ikut Seleksi PPPK Tahap II, BKPSDM pastikan peserta tak lulus seleksi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menemukan seorang peserta seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 merupakan mantan calon legislatif (caleg).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Minggu (18/5/2025).

“Jadi kita menemukan satu orang peserta PPPK Tahap II ini merupakan anggota partai politik,” ungkap Niko.

Niko menjelaskan, berdasarkan aturan, peserta PPPK tidak diperbolehkan berasal dari anggota partai politik. 

Temuan ini diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak BKPSDM melakukan pengecekan dan validasi ulang terhadap berkas peserta.

“Kita lakukan pengecekan berkas, klarifikasi, dan validasi terhadap peserta yang merupakan anggota partai politik. Yang bersangkutan juga pernah ikut pemilihan legislatif tahun 2024 lalu,” tutur Niko.

Ia juga menjelaskan bahwa peserta tersebut bisa lolos seleksi administrasi karena dalam unggahan berkasnya terdapat surat keterangan sebagai honorer di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Mukomuko.

Memang benar bahwa yang bersangkutan sempat bekerja sebagai honorer di Sekwan Mukomuko, namun sempat berhenti.

“Yang bersangkutan ini bisa lolos administrasi lantaran beliau memiliki surat yang membuktikan ia sebagai honorer di Sekwan,” jelas Niko.

Pihak BKPSDM juga akan mengkaji ulang seluruh berkas dan administrasi peserta PPPK Tahap II yang diketahui merupakan anggota partai politik.

Niko menegaskan, apabila yang bersangkutan lulus seleksi kompetensi yang telah digelar beberapa waktu lalu, maka tetap dinyatakan tidak lulus.

“Kalau yang bersangkutan lulus seleksi kompetensi, panitia langsung menyatakan yang bersangkutan tidak lulus, karena merupakan anggota partai politik,” tutup Niko.

Untuk diketahui, jumlah peserta seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 sebanyak 1.172 orang, yang seluruhnya berasal dari tenaga honorer non-database.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved