Kamis, 30 April 2026

Gaji ke 13

Gaji 13 2025 Kapan Cair? Berikut Daftar Besaran Diterima PNS, PPPK dan Pensiunan

Anggaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan dialokasikan setiap tahunnya oleh pemerintah.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribun Bengkulu
ILUSTRASI GAJI 13 - Anggaran gaji 13 bagi ASN dan pensiunan dialokasikan setiap tahunnya oleh pemerintah. Sesuai jadwal,  gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.  

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved