Gaji ke 13

Daftar Besaran Gaji 13 Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan, Dibayarkan Juni 2025?

Daftar besaran gaji 13 guru PNS dan PPPK berdasarkan golongan yang akan dibayarkan Juni 2025.

|
Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
GAJI 13 GURU- Ilustrasi Guru. Daftar besaran gaji 13 guru PNS dan PPPK berdasarkan golongan yang akan dibayarkan Juni 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Daftar besaran gaji 13 guru PNS dan PPPK berdasarkan golongan yang akan dibayarkan Juni 2025.

Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji 13 bagi aparatur negara dan pensiunan termasuk guru PNS dan PPK.

Gaji ke-13, salah satu tambahan penghasilan bagi aparatur negara hingga pensiunan. Diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) dikutip dari kemenkeu.go.id.

Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair? Berikut Daftar Besaran Diterima PNS, PPPK dan Pensiunan

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK

Gaji guru PNS

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved