Kamis, 30 April 2026

Gaji ke 13

Gaji 13 2025 Guru PNS dan PPPK Kapan Dibayar? Cek Besarannya Berdasarkan Golongan

Gaji ke-13, salah satu tambahan penghasilan bagi aparatur negara hingga pensiunan. Diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribun Bengkulu
GAJI 13 2025- Ilustrasi gaji 13 guru PNS dan PPPK. Kemenkeu mengumumkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gaji ke-13, salah satu tambahan penghasilan bagi aparatur negara hingga pensiunan. Diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian.

Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji 13 bagi aparatur negara dan pensiunan termasuk guru PNS dan PPK.

Lalu, kapan gaji ke-13 dibayarkan?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) dikutip dari kemenkeu.go.id.

Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved