Senin, 8 Juni 2026

Isu Ijazah Jokowi Palsu

Tak Berkutik Roy Suryo Diskakmat Irjen Aryanto Soal Polemik Ijazah Jokowi: Laporkan masing-masing

Tak berkutik Roy Suryo diskakmat Irjen Aryanto saat bahas polemik soal ijazah Jokowi disebut palsu.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
kolase istimewa
PENASIHAT KAPOLRI DAN ROY SURYO: Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi patahkan argumen Roy Suryo soal proses hukum ijazah Jokowi dalam debat di Kompas TV, Senin (19/05/2025). Tak berkutik Roy Suryo diskakmat Irjen Aryanto saat bahas polemik soal ijazah Jokowi disebut palsu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tak berkutik Roy Suryo diskakmat Irjen Aryanto saat bahas polemik soal ijazah Jokowi disebut palsu.

Meski bukti-bukti keaslian ijazah Jokowi sudah berseliweran, namun Roy Suryo seolah menutup mata dan telinganya. 

Padahal para teman-teman Jokowi mengaku siap menjadi saksi soal ijazah Jokowi tersebut. 

Namun, hal itu tak mempengaruhi Roy Suryo dan masih saja ngotot tuding ijazah Jokowi palsu. 

Kini Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi bikin Roy Suryo tak berkutik. 

Aryanto Sutadi menegaskan proses hukum pidana ijazah Jokowi tak perlu menunggu hasil putusan sidang perdata yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Solo. 

Sedangkan Roy Suryo justru berkukuh bahwa proses hukum pidana ijazah Jokowi harus menunggu dulu hasil sidang perdata. 

Diketahui, polemik ijazah Jokowi sedang bersidang di PN Solo soal gugatan perdata.

Lalu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pula ke Bareskrim Polri.

Selain itu Jokowi juga melaporkan lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan, juga berkaitan dengaan ijazahnya.

"Mestinya dua piihak dari dulu sudah melaporkan masing-masing," kata Aryanto Sutadi di Kompas TV.

Roy Suryo lantas mempertanyakan langkah hukum yang mestinya berjalan dalam kasus tersebut.

"Bukankah dari sebuah perkara perdata dulu harus didahulukan ?" tanya Roy.

"Oh gak ada, beda. Beda perdata dengan pidana beda,"jawab Sutadi.

Tapi Roy Suryo bersikukuh bahwa semestinya perdata lebih dulu diselesaikan sebelum berlanjut ke pidana.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved