Selasa, 9 Juni 2026

Isu Ijazah Jokowi Palsu

Tak Berkutik Roy Suryo Diskakmat Irjen Aryanto Soal Polemik Ijazah Jokowi: Laporkan masing-masing

Tak berkutik Roy Suryo diskakmat Irjen Aryanto saat bahas polemik soal ijazah Jokowi disebut palsu.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
kolase istimewa
PENASIHAT KAPOLRI DAN ROY SURYO: Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi patahkan argumen Roy Suryo soal proses hukum ijazah Jokowi dalam debat di Kompas TV, Senin (19/05/2025). Tak berkutik Roy Suryo diskakmat Irjen Aryanto saat bahas polemik soal ijazah Jokowi disebut palsu. 

"Ada pak. Ada. Perdata dulu diselesaikan baru pidananya jalan," kata Roy.

Sutadi mengatakan proses itu berjalan biasanya dalam kasus sengketa tanah.

"Tidak ada begitu pak, itu kalau sengketa rumah, satu mengatakan ini satu yang lain,"jelas Sutadi.

"Lah kalau perdatanya gak pas, kalau ternyata diuji dalam perdatanya gak pas ?" balas Roy.

"Yang nguji itu siapa?" tanya Aryanto.

"Nah itu pak...," kata Roy Suryo yang tak bisa melanjutkan kata-kata.

Aryanto Sutadi menerangkan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi merupakan ranah pidana.

"Kan pemalsuan itu kan pidana, yang nguji ya harus ranah pidana. Dari mulai penyidikan, mencari bukti yang ada. Maka penyidik mana bukti-bukti menunjang bahwa itu asli, dari saksi-saksi teman Jokowi, dari universitas, kumpulkan semua," terangnya.

"Kemudian yang menentang semua ditampung polisi diberkas, nanti dikirim ke kejaksaan pak ini lho kira-kira bisa gak dipakai tuntutan. jaksa akan melihat, lalu disidangkan," tambah Aryanto. 

Ia mengatakan mestinya perkara pidana kasus ijazah Jokowi ditangani oleh satu instansi.

"Kalau saya, saya pernah bikin Perkap (Peraturan Kapolri) yah. Kalau penanganan kasus yang dua gini dan pihaknya itu itu saja sebaiknya ditangani dalam satu instansi. Maksudnya barang buktinya gak ke sana-sini, karena bukti pemalsuan dengan penuduhan itu kan sama. Satu instansi misalnya metro atau bareskrim tapi beda unit biar bisa relevan," katanya.

Meski sudah dijelaskan oleh Penasihat Kapolri, Roy Suryo tetap berkukuh. "Justru jelas ada aturan kalau perdata perdatanya didahulukan bukan kemudian pidananya," kata Roy lagi.

"Itu beda. Kalau kasusnya sama itu perdatanya duluan ini beda. Yang satunya nuduh palsu yang satunya,"balas Aryanto dengan tegas. 

"Kan objeknya sama ijazah palsu," timpal Roy Suryo kemudian.

Ditengahi Pakar Hukum, Roy Suryo Terdiam

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved