Rabu, 6 Mei 2026

Gaji ke 13

Gaji 13 PNS dan PPPK Nakes Cair Juni 2025? Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya Sesuai Golongan

Sesuai jadwal,  gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Freepik
TENAGA KESEHATAN - Ilustrasi Tenaga Kesehatan. Sesuai jadwal,  gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.  

TRIBUNBENGKULU.COM - Gaji ke-13 2025 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Tenaga Kesehatan (nakes) dikabarkan cair Juni 2025 mendatang.

Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Prabowo mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

Sesuai jadwal,  gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Besaran gaji ke-13 

Besaran gaji ke-13  yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Berikut besaran gaji ke-13 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved