Senin, 8 Juni 2026

Gaji ke 13

Gaji 13 Untuk PNS dan PPPK Guru Kapan Cair? Catat Jadwal dan Besarannya Berdasarkan Massa Kerja

Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com
GAJI 13 - Ilustrasi guru. Kapan gaji ke-13 2025 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru cair? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kapan gaji ke-13 2025 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru cair?

Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK dan PNS tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Jadwal pencairan gaji ke-13 juga sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.

Prabowo mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

Sesuai jadwal,  gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Besaran gaji ke-13 

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Berikut besaran gaji ke-13  akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved