Kamis, 16 April 2026

Listrik Diskon 50 Persen

Siap-Siap Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dimulai 5 Juni 2025, Ini Cara Mendapatkannya

Berikut ini diskon tarif listrik 50 persen dimulai 5 Juni 2025, berikut ini ulasannya.

|
Editor: Yuni Astuti
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
DISKON TARIF LISTRIK- Foto petugas PLN yang sedang mengecek listrik, Selasa (2/6/2025). Ini cara mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen berlaku mulai 5 Juni 2025. 

-Masukkan Nomor ID Pelanggan atau Nomor Meter.

-Pilih menu "Beli Token".

-Tentukan nominal token, lalu tekan "Beli".

-Tekan tombol "Lanjutkan Pembayaran".

-Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu tekan "Bayar".

-Pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu berakhir.

-Setelah pembayaran berhasil, buka menu "Lihat Transaksi Saya" untuk mengecek nomor token.

Diketahui, diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga, khusus pelanggan dengan daya ≤1300 VA.

Penerapan program tarif listrik 50 persen dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.

Namun, PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.

Berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:

1. Daya 450 VA

-Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh

-Harga listrik per kWh: Rp 415

-Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved