Gaji ke 13

HORE! Gubernur Helmi Cairkan Gaji ke-13 Untuk PNS dan PPPK di Bengkulu 1-4 Juni 2025

Pencairan gaji pokok, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
HO TRIBUNBENGKULU
HELMI HASAN - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Selasa (20/5/2025). Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan, pencairan gaji pokok, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hore, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan di lingkup pemprov Bengkulu bakal cair pada Juni 2025 mendatang.

Diketahui, pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK pada Juni 2025, termasuk bagi para ASN dan Pensiunan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur sipil negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan, pencairan gaji pokok, gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan lebih awal dari jadwal biasanya.

Pencairan tersebut direncanakan berlangsung serentak mulai 1 hingga 4 Juni 2025.

"Insya Allah mulai tanggal 1 Juni sampai 4 Juni nanti, saya sudah perintahkan Sekda untuk segera membayarkan gaji ke-13 sekaligus TPP," kata Helmi, Sabtu (31/5/2025).

Kebijakan ini menjadikan Bengkulu sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mencairkan gaji ke-13 dan TPP secara bersamaan untuk ASN dan PPPK.

Adapun total anggaran yang disiapkan mencapai Rp126 miliar, terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 54 miliar, gaji ke-13 sebesar Rp54 miliar, dan TPP senilai Rp18 miliar.

Helmi juga menyampaikan pesan khusus kepada para ASN dan PPPK. 

Menurutnya, percepatan pencairan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.

Ia pun mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara bijak.

Pemprov Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pencairan yang tepat waktu dan transparan ini dapat menjaga semangat serta kinerja para ASN di tengah tantangan pembangunan daerah.

"Gunakan itu untuk kebaikan dunia akhirat," pesan Helmi.

Besaran Gaji ke-13

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved