Gibran Rakabuming Raka

Bukan Hanya Gibran! Subhan Ternyata Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Status WNI

Subhan Palal kembali menjadi sorotan usai menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pn Jakarta Pusat.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
WAPRES GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Subhan Palal (kiri) dan Anies Baswedan (kanan). Bukan hanya menggugat Wapres Gibran, Subhan ternyata pernah menggugat Anies Baswedan ke MK soal Status WNI. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Subhan Palal kembali menjadi sorotan usai menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakabsahan ijazah SMA.

Namun, bukan kali ini saja Subhan melayangkan gugatan terhadap tokoh politik nasional.

Sebelumnya, ia pernah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kewarganegaraan Anies Baswedan sebagai syarat pencalonan presiden.

Sidang perdana atas gugatan perdata yang diajukan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh seorang advokat Bernama Subhan Palal berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang Soebekti 2.

Adapun isi gugatan Subhan yakni menuntut Gibran agar membayar uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun karena menurutnya riwayat pendidikan SMA putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.

Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Namun, gugatannya berujung tidak diterma karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.

Baca juga: Roy Suryo Buka Suara soal Ijazah Gibran, Siap Bawa Bukti Mengejutkan ke Pengadilan

Pernah Gugat Anies hingga Raffi Ahmad soal UU WNI

Saat diwawancara awak media di PN Jakarta Pusat pada Senin pagi, Subhan mengaku pernah menggugat seorang capres yang menurutnya tidak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved