Gibran Rakabuming Raka
Gibran Absen di Sidang Perdana Gugatan Rp125 T, Diwakili Pengacara Negara, Subhan Protes
Wapres Gibran Rakabuming Raka absen alias tak hadir saat sidang perdana gugatan Rp125 triliun dengan penggugat Subhan Palal.
TRIBUNBENGKULU.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka absen alias tak hadir saat sidang perdana gugatan Rp125 triliun dengan penggugat Subhan Palal, pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gibran diwakili pengacara negara dalam hal ini kuasa hukum kejaksaan. Ketidakhadiran Gibran yang diwakili kejaksaan mendapat protes dari Subhan.
Sidang perdana hari ini digelar di ruang Soebekti 2. Pihak penggugat Subhan Palal hadir ke persidangan.
Sementara itu pihak tergugat atau yang mewakili Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga hadir.
Saat memeriksa indentitas penggugat dan tergugat. Ternyata pihak tergugat Wapres Gibran diwakili kuasa hukum Kejaksaan.
Atas hal itu Penggugat Subhan Palal yang berprofesi sebagai advokat itu menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut.
"Saya menggugat Gibran ini pribadi. Kalau dikuasakan Kejaksaan berarti negara. Saya keberatan," jelas Subhan di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno menunda persidangan, dilanjutkan Senin pekan depan.
"Karena Tergugat 1 (Wapres Gibran) ada keberatan dari Penggugat. Setelah majelis memperhatikan karena memang menggugat secara pribadi," jelas Hakim Budi.
Adapun untuk sidang selanjutnya, memanggil kembali Tergugat Wapres Gibran.
Sebagai informasi dalam gugatannya Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Baca juga: Bukan Hanya Gibran! Subhan Ternyata Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Status WNI
Roy Suryo Siap Bantu Alat Bukti
Pakar Telematika Roy Suryo buka suara soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, siap bantu beri bukti ke pengadilan.
Bukan Hanya Gibran! Subhan Ternyata Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Status WNI |
![]() |
---|
Roy Suryo Buka Suara soal Ijazah Gibran, Siap Bawa Bukti Mengejutkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Pantas Riwayat Pendidikan Gibran Dicurigai, Ternyata Memang Tak Ada Keterangan SMA, Digugat Rp 125 T |
![]() |
---|
Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Siapa Sosok Subhan yang Ragukan Ijazah Putra Jokowi? |
![]() |
---|
Sosok Subhan Palal, Berani Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Ijazah SMA Anak Jokowi Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.