Senin, 8 Juni 2026

Korupsi Honor TKS Rejang Lebong

Kejari Periksa Sekda Rejang Lebong Terkait Kasus Korupsi Honor Satpol PP

Kejari Rejang Lebong periksa Sekda Yusran Fauzi terkait dugaan korupsi honor TKS 2021–2022, ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SEKDA DIPERIKSA - Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi saat hendak meninggalkan Kantor Kejari Rejang Lebong pada Rabu (11/6/2025) malam. Sekda dipanggil menjadi salah satu saksi dalam perkara tersebut. 

Kejari Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

"Total sekarang sudah ada ratusan saksi, kita terus lakukan penyidikan mendalam pada perkara ini, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” tutup Hiro.

Tersangka Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan JM (52), mantan bendahara di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (19/5/2025) malam.

JM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada tahun anggaran 2021–2022.

Berdasarkan pantauan TribunBengkulu.com, usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, JM keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan. 

Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Curup.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa lebih dari 100 orang saksi.

Dari hasil penyidikan sementara, hanya JM yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dari hasil pemeriksaan, JM selaku Bendahara Satpol PP pada saat itu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fransisco.

JM yang merupakan warga Curup saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara dan kini berstatus sebagai staf di instansi tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka JM resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 8 Juni 2025. 

Saat ini, JM dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta potensi untuk melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ucap Fransisco.

Curhat Pilu Honorer

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved