Korupsi Honor TKS Rejang Lebong
Kejari Periksa Sekda Rejang Lebong Terkait Kasus Korupsi Honor Satpol PP
Kejari Rejang Lebong periksa Sekda Yusran Fauzi terkait dugaan korupsi honor TKS 2021–2022, ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Kejari Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
"Total sekarang sudah ada ratusan saksi, kita terus lakukan penyidikan mendalam pada perkara ini, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” tutup Hiro.
Tersangka Korupsi
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan JM (52), mantan bendahara di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (19/5/2025) malam.
JM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada tahun anggaran 2021–2022.
Berdasarkan pantauan TribunBengkulu.com, usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, JM keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan.
Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Curup.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa lebih dari 100 orang saksi.
Dari hasil penyidikan sementara, hanya JM yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dari hasil pemeriksaan, JM selaku Bendahara Satpol PP pada saat itu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fransisco.
JM yang merupakan warga Curup saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara dan kini berstatus sebagai staf di instansi tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka JM resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 8 Juni 2025.
Saat ini, JM dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta potensi untuk melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ucap Fransisco.
Curhat Pilu Honorer
| Kasus Korupsi Honor TKS, Hukuman 2 Eks Pejabat Satpol PP Diperingan, Kejari Tunggu MA |
|
|---|
| Tok! Potong Honor TKS, Eks Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Korupsi Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong, Ahmad Rifa’i dan Jaya Mirsa Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mantan Bupati Rejang Lebong Sulit Diperiksa di Sidang Korupsi Honor TKS, Hakim Jadwalkan Ulang |
|
|---|
| Terlibat Skandal Korupsi Honor TKS, Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekda-RL-keluar-dari-kejari.jpg)