Korupsi Honor TKS Rejang Lebong
Kejari Periksa Sekda Rejang Lebong Terkait Kasus Korupsi Honor Satpol PP
Kejari Rejang Lebong periksa Sekda Yusran Fauzi terkait dugaan korupsi honor TKS 2021–2022, ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk tahun anggaran 2021–2022.
Meskipun satu orang tersangka telah ditetapkan, peluang bertambahnya tersangka masih terbuka lebar.
Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, dipanggil dan diperiksa penyidik Kejari sebagai saksi pada Rabu (11/6/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait perannya sebagai Sekda, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Koordinator Keuangan Daerah.
Yusran Fauzi tiba di Kantor Kejari Rejang Lebong pada siang hari dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama dan baru selesai pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat meninggalkan Kantor Kejari, awak media berupaya meminta keterangannya.
Namun, Yusran belum bersedia memberikan komentar usai pemeriksaan.
"Nanti ya," singkat Sekda.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, membenarkan bahwa Yusran Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik, kata dia, mengajukan sekitar 36 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diselidiki.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi Yusran Fauzi, karena yang bersangkutan ini kapasitasnya sebagai Sekda, Ketua TAPD dan Koordinator Keuangan Daerah,” jelas Hiro.
Ia menambahkan, ini merupakan kali pertama Yusran dipanggil dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Hingga kini, lebih dari 100 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
| Kasus Korupsi Honor TKS, Hukuman 2 Eks Pejabat Satpol PP Diperingan, Kejari Tunggu MA |
|
|---|
| Tok! Potong Honor TKS, Eks Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Korupsi Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong, Ahmad Rifa’i dan Jaya Mirsa Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mantan Bupati Rejang Lebong Sulit Diperiksa di Sidang Korupsi Honor TKS, Hakim Jadwalkan Ulang |
|
|---|
| Terlibat Skandal Korupsi Honor TKS, Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekda-RL-keluar-dari-kejari.jpg)