Sabtu, 6 Juni 2026

Korupsi Honor TKS Rejang Lebong

Kejari Periksa Sekda Rejang Lebong Terkait Kasus Korupsi Honor Satpol PP

Kejari Rejang Lebong periksa Sekda Yusran Fauzi terkait dugaan korupsi honor TKS 2021–2022, ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SEKDA DIPERIKSA - Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi saat hendak meninggalkan Kantor Kejari Rejang Lebong pada Rabu (11/6/2025) malam. Sekda dipanggil menjadi salah satu saksi dalam perkara tersebut. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk tahun anggaran 2021–2022. 

Meskipun satu orang tersangka telah ditetapkan, peluang bertambahnya tersangka masih terbuka lebar.

Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, dipanggil dan diperiksa penyidik Kejari sebagai saksi pada Rabu (11/6/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait perannya sebagai Sekda, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Koordinator Keuangan Daerah.

Yusran Fauzi tiba di Kantor Kejari Rejang Lebong pada siang hari dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus. 

Pemeriksaan berlangsung cukup lama dan baru selesai pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat meninggalkan Kantor Kejari, awak media berupaya meminta keterangannya. 

Namun, Yusran belum bersedia memberikan komentar usai pemeriksaan.

"Nanti ya," singkat Sekda.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, membenarkan bahwa Yusran Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

Penyidik, kata dia, mengajukan sekitar 36 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diselidiki.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi Yusran Fauzi, karena yang bersangkutan ini kapasitasnya sebagai Sekda, Ketua TAPD dan Koordinator Keuangan Daerah,” jelas Hiro.

Ia menambahkan, ini merupakan kali pertama Yusran dipanggil dalam proses penyidikan kasus tersebut. 

Hingga kini, lebih dari 100 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved