Kamis, 11 Juni 2026

Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU Rp 600 Ribu Diperkirakan Cair Pekan Kedua-Ketiga Juni 2025: Cek Status dan Tahapannya

Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600 ribu diperkirakan akan disalurkan ke rekening pekerja yang berhak menerima.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunTimur.com
BSU 2025 - Ilustrasi Uang. Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja mulai Juni 2025. Bantuan Subsidi Upah ada lagi. Pemerintah mulai cairkan 5 Juni 2025. Cek syarat penerima dan besaran BSU 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600 ribu diperkirakan akan disalurkan ke rekening pekerja yang berhak menerima.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, usai menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

"Sesegera mungkin pastinya. Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," kata Estiarty dikutip dari Antara.

Estiarty menjelaskan, anggaran BSU 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, Kemnaker tengah melakukan proses lanjutan untuk memastikan penyaluran dapat segera diterima oleh pekerja yang berhak.

Meski Kemnaker mengatakan akan cair di minggu kedua, saat ini bulan Juni 2025 sudah memasuki minggu ketiga.

Selain itu, laman bsu.kemnaker.go.id juga belum bisa diakses dan masih menampilkan notifikasi BSU 2025 Segera Hadir.

3 Penyebab BSU Belum Cair

Terungkap 3 penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu yang dijadwalkan akan disalurkan pada Juni 2025 belum juga cair ke rekening pekerja.

Diketahui, sebelumnya pemerintah menjadwalkan penyaluran BSU sebagai bagian dari program perlindungan sosial untuk periode Juni–Juli 2025.

Dimana, penerima atau pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 600.000, yang dibayarkan untuk dua bulan sekaligu melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui Kantor Pos untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Namun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, menjelaskan bahwa ada tiga penyebab utama pencairan dana BSU 2025 terhambat.

Pertama, ketidaksesuaian nama rekening bank dengan nama peserta calon penerima BSU.

Kedua, nomor rekening yang tidak aktif.

Ketiga, nomor rekening yang diberikan salah atau tidak valid.

"Nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Kami minta seluruh perusahaan dan pekerja mengecek ulang data rekening. HRD bisa memastikan data valid melalui kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)," tutur Oni Marbun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved