Rabu, 10 Juni 2026

Berita Seluma

Petani Minta 300 Hektare Lahan Dikeluarkan dari HGU PT SIL, Pemkab Seluma Akan Panggil Perusahaan

Petani di Seluma minta 300 hektare lahan dikeluarkan dari HGU PT SIL agar bisa disertifikatkan. Pemkab siap panggil perusahaan.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
AUDIENSI PETANI – Forum Petani Bersatu (FPB) saat menggelar audiensi bersama Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, Rabu siang, 25 Juni 2025. FPB meminta Pemkab Seluma memfasilitasi proses inklab lahan milik petani yang saat ini masih berada dalam kawasan HGU PT Sindabi Indah Lestari (PT SIL). 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Forum Petani Bersatu (FPB) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma pada Rabu siang, 25 Juni 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, FPB meminta Pemkab Seluma memfasilitasi proses inklab atas lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sindabi Indah Lestari (SIL) yang berada di Kecamatan Seluma Barat.

Audiensi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Seluma, H. Gustianto, di ruang rapat Bupati Seluma, serta dihadiri oleh Penjabat Sekda Deddy Ramdhani dan Asisten III Riduan Sabrin.

Yohari, perwakilan FPB, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 300 hektare lahan milik petani yang saat ini masih tercatat dalam HGU PT SIL. 

Akibatnya, lahan tersebut tidak bisa diterbitkan sertifikat hak milik (SHM).

"Jadi kami meminta Pemkab Seluma memfasilitasi ini. Lahan seluas 300 hektare yang masuk HGU PT SIL ini dapat diinklabkan agar bisa dibuatkan sertifikatnya," ujar Yohari.

Yohari menjelaskan, lahan-lahan tersebut tidak terletak di satu lokasi, melainkan tersebar di beberapa titik yang masih masuk dalam wilayah HGU PT SIL. 

Seluruh lahan itu saat ini masih digarap petani, namun terkendala saat hendak dibuat SHM karena statusnya masih berada dalam kawasan HGU.

"Sejak 2011 kami mengusulkan ini. Alhamdulillah hari ini kami bisa langsung beraudiensi, kami sangat berterima kasih," ucap Yohari.

Ia juga mengakui bahwa meski berada dalam HGU, lahan tersebut tetap dapat digarap dan dimanfaatkan oleh petani. Pihak PT SIL pun tidak melarang aktivitas tersebut. 

Namun, Yohari menegaskan bahwa para petani menginginkan kejelasan status hukum atas lahan yang mereka kelola.

"PT SIL memang tidak melarang kami menggarap lahan ini, tapi kami ini mau status. Kami mau lahan ini bisa kami buatkan SHM, agar sah lahan ini milik kami," tegasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Bupati Seluma H. Gustianto menyatakan bahwa pihaknya akan memproses hal ini. 

Pemkab Seluma akan segera memanggil PT SIL untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui FPB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved