Senin, 4 Mei 2026

Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU Ketenagakerjaan 2025: Lolos di Kemnaker dan BPJS tapi Gagal di Pospay? Ini Penjelasannya

Di tengah proses distribusi ini, sejumlah masyarakat mulai menyampaikan keluhan terkait perbedaan data status penerima BSU yang muncul.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
KOLASE APK PosPay
BSU 2025 - Kolase Aplikasi PosPay dan ilustrasi uang. Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan tenaga pendidik honorer hingga penghujung Juli 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan tenaga pendidik honorer hingga penghujung Juli 2025.

Di tengah proses distribusi ini, sejumlah masyarakat mulai menyampaikan keluhan terkait perbedaan data status penerima BSU yang muncul di berbagai platform pengecekan.

Salah satu keluhan disampaikan oleh Asep (29), seorang karyawan swasta yang tinggal di Surakarta, Jawa Tengah.

Menurut pengakuannya, hasil pengecekan status BSU yang ia lakukan menunjukkan informasi berbeda antara aplikasi Pospay, situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan laman milik BPJS Ketenagakerjaan.

"Tadi pagi saya cek BSU punya saya yang di Pospay dengan di situs Kemenaker dan BPJSTK itu berbeda-beda," kata Asep saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/7/2025). 

Asep menjelaskan bahwa pada aplikasi Pospay, statusnya tertulis "NIK tidak terdaftar pada penerima bantuan".

Sementara ketika ia mengecek di situs kemnaker.go.id, tertulis bahwa NIK-nya memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.

Bahkan di situs BPJS Ketenagakerjaan, ia disebut "lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU". 

Mengapa Status BSU Bisa Berbeda di Pospay, Kemnaker, dan BPJS?

Menanggapi hal ini, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh jalur distribusi dana yang berbeda.

"Penyebab perbedaannya karena data di Pospay hanya menampilkan calon penerima BSU yang dananya disalurkan melalui Kantor Pos saja," ujar Andi. 

Sementara itu, situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menampilkan keseluruhan data penerima BSU, baik yang akan menerima lewat Pos Indonesia maupun melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Andi menambahkan bahwa hingga saat ini PT Pos Indonesia belum menerima seluruh data penerima dari Kemnaker.

Oleh karena itu, jika status di Pospay belum muncul, bisa jadi data penerima belum masuk ke sistem Pos.

"Jika data sudah dipadankan dan sudah muncul di Pospay, maka pembayarannya bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos," ujarnya.

Bagaimana Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos?

Jika Anda merupakan penerima BSU yang disalurkan melalui Pos Indonesia, Anda perlu membawa dokumen berikut untuk mencairkan dana:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Bukti pemberitahuan sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK)
  • Nomor HP aktif
  • Penting dicatat, pencairan tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh penerima langsung.
  • Setelah dokumen lengkap, Anda juga harus mendapatkan QR Code dari aplikasi Pospay sebagai bukti penerima. 

Cara Mendapatkan QR Code Pospay:

  • Buka aplikasi Pospay tanpa login
  • Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar
  • Pilih ikon bertuliskan "Kemnaker"
  • Pada kolom jenis bantuan, pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
  • Masukkan NIK KTP Anda dan klik "Cek Status Penerima"
  • Jika data cocok, QR Code akan muncul
  • QR Code tersebut dibawa ke Kantor Pos bersama dokumen yang dipersyaratkan untuk menerima dana BSU tunai sebesar Rp 600.000.


Saat ini proses pencairan masih berjalan dan sebagian besar data masih diproses.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau status melalui situs dan aplikasi resmi serta tidak terpancing hoaks.

Dengan memahami mekanisme ini, masyarakat dapat mengakses bantuan dengan lancar dan sesuai prosedur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved