Senin, 20 April 2026

Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Daftar 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Bendahara-Mantan Sekwan

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada Selasa (8/7/2025) usai pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang dilakukan sejak siang.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Kejati Bengkulu menetapkan 5 orang termasuk mantan sekwan jadi tersangka dugaan korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7/2025). Tampak lima tersangka sudah menggunakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan, untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu.

Dimana kelima tersangka ini ada staf, bendahara hingga mantan sekwan.

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada Selasa (8/7/2025) usai pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang dilakukan sejak siang.

Kelima tersangka Erlangga selaku mantan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya PPTK, Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi Pembantu Bendahara 

Tampak lima tersangka sudah menggunakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan, untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu.

Baca juga: Breaking News: Kejati Tetapkan Eks Sekwan & 4 Staf DPRD Bengkulu Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

"Kita sudah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).

Atas kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 60 orang saksi jika ditambahkan dengan 20 orang yang diperiksa Selasa malam.

Meskipun sudah menetapkan 5 orang tersangka, Kejati menyatakan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus ini.

"Sementara kerugian diperkirakan mencapai miliaran. Kita masih lakukan pengembangan dan nanti hasilnya akan segera kita sampaikan ke teman-teman," kata Ristianti.

Geledah Kantor Dewan

Usut dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu, jaksa geledah kantor Sekretariat DPRD (Setwan), Selasa (24/6/2025).

Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan dilakukan di tiga ruangan Setwan.

Tim penyidik Kejati Bengkulu membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara yang sedang disidik.

Selain di setwan, penyidik juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kantor gubernur.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi terpisah tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggunakan mobil truk untuk mengangkut box container berisi berkas dokumen yang berhubungan dengan kasus yang tengah diusut.

Penyidik Kejati Bengkulu juga menyita sejumlah handphone dan laptop yang diduga terkait pengusutan kasus ini.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

"Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu benar hari ini melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Provinsi," kata Ristianti.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan, penggeledahan terkait sejumlah kasus ketidakbenaran pengelolaan keuangan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

"Hari ini kita melakukan upaya paksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024," ujar Danang.

Lanjut Danang, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Dengan indikasi adanya ketidakbenaran, markup, fiktif, diskon dan lainnya terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu 2024.

Penyidik Kejati Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL), Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat di DPRD Provinsi Bengkulu.

"Perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi masih dalam tahap perhitungan," jelas Danang.

200 Saksi akan Diperiksa

Total sebanyak 200 saksi bakal diperiksa oleh Kejati Bengkulu terkait dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan sampai dengan saat ini sudah lebih dari 20 orang yang menjalani pemeriksaan.

Sementara baru ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi yang sudah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati.

Namun ke depan tidak menutup kemungkinan para anggota DPRD Provinsi termasuk pihak lainnya juga bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus ini.

"Kedepannya mungkin ada sekitar 200 saksi yang bakal kita mintai keterangan," ungkap Danang, Jumat (4/7/2025).

Diketahui sebelumnya ada beberapa point yang saat ini sedang didalami oleh Kejati terkait dengan dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi.

Di antaranya seperti adanya SPPD Fiktif, termasuk juga murkup beberapa belanja, adanya ketidakbenaran, diskon, dan lainnya.

"Untuk perkaranya mengerucutnya belum, ini juga masih mengembang terus," kata Danang.

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Provinsi tersebut saat ini statusnya sudah memasuki tahap penyidikan.

Selain menunggu perhitungan kerugian negara sampai saat ini Kejati masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Atas kasus ini Kejati Bengkulu sebelumnya kuga sudah penggeledahan di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada Selasa (24/6/2025) lalu.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta sejumlah perkara lain yang terjadi pada tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved