Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Modus Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Seret Mantan Sekwan dan 4 Staf
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka korupsi perjalanan dinas di DPRD Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Sekretaris dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2024.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka.
Mereka mencairkan dana perjalanan dinas, namun uang tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang seharusnya menerima.
“Kalau modusnya, uangnya sudah dicairkan namun tidak tersalurkan kepada yang bersangkutan,” kata Danang, Selasa (8/7/2025).
Terkait besaran kerugian negara, pihak Kejati Bengkulu belum bisa menyampaikan secara rinci karena masih dalam proses perhitungan. Namun, nilai kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Untuk pos anggaran perjalanan dinas saja, kerugiannya kemungkinan mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Sementara itu, Kejati Bengkulu masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah akan ada pihak lain yang ikut terseret dalam kasus ini.
Pada hari yang sama, total 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Sejak awal penyelidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa sudah mencapai 60 orang.
“Untuk anggota dewan masih belum ada yang diperiksa, namun kemungkinan-kemungkinan bisa saja,” kata Danang.
Berikut adalah daftar nama dan jabatan lengkap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada Selasa (8/7/2025):
- Erlangga, selaku pengguna anggaran atau Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu.
- Rizan Putra Jaya, selaku Kasubag Umum.
- Dahyar, selaku Bendahara.
- Rely Pribadi, selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran.
- Ade Yanto Pratama, selaku Pembantu Bendahara.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk di antaranya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Kelima tersangka tersebut adalah Er, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu; RPJ, Kepala Subbagian Umum; Da, Bendahara; RP, pembantu bendahara pengeluaran; serta AYP, juga pembantu bendahara.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (8/7/2025), setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi sejak siang hingga malam hari.
Kelima tersangka terlihat telah mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Kejati Bengkulu
TribunBreakingNews
Kasus Korupsi
DPRD Provinsi Bengkulu
| Ekspresi Lega 7 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan |
|
|---|
| Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang |
|
|---|
| Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, 2 Terdakwa Kembalikan Uang Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tsk-sekretariat-DPRD-modusnya.jpg)