Senin, 18 Mei 2026

Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu

Profil Samsu Bahri, Dirut PDAM Tirta Hidayah yang Kembalikan Uang Suap 23 Pegawai Lepas Rp 2 Miliar

Inilah profil Samsu Bahri, Dirut PDAM Tirta Hidayah yang mengembalikan uang suap 23 PHL senilai Rp 2 miliar.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
DIRUT PDAM - Direktur Utama PerumdamTirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahri. Inilah profil Samsu Bahri, Dirut PDAM Tirta Hidayah yang mengembalikan uang suap 23 PHL senilai Rp 2 miliar. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah profil Samsu Bahri, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah yang mengembalikan uang suap 23 Pegawai Harian Lepas (PHL) senilai Rp 2 miliar.

Samsu Bahari mulai menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Hidayah sejak 23 Oktober 2021, dan masa jabatannya akan berlangsung hingga tahun 2026.

Saat ini namanya sedang menjadi sorotan terkait dugaan korupsi gratifikasi dan suap PHL PDAM Tirta Hidayah.

Terbaru, ia diketahui mengembalikan uang suap rekrutmen PHL senilai Rp 2 miliar.

Pengembalian uang tersebut dilakukan sebelum Samsu menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Uang dikembalikan sesuai nominal yang disetor masing-masing PHL saat mengikuti seleksi masuk sebagai pegawai di PDAM.

Kuasa hukum Samsu Bahari, Ana Tasia Pase, menyampaikan bahwa pengembalian uang kepada 23 PHL itu mulai dilakukan sejak 23 Mei 2025.

Proses tersebut dilakukan setelah Samsu memberikan surat kuasa kepada Ana sebagai kuasa hukumnya. 

Pengembalian berlangsung secara bertahap hingga mencakup keseluruhan dana senilai Rp 2 miliar.

"Saat tandatangan kuasa itu, langsung ada pengembalian secara bertahap karena uangnya juga diambil secara bertahap," ungkap Ana, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Kronologi Dirut PDAM Tirta Hidayah Bengkulu Kembalikan Uang Suap 23 Pegawai Lepas Senilai Rp 2 M

Selama proses pengembalian, setiap PHL selalu didampingi kuasa hukum dan tidak pernah datang sendirian.

Menurut Ana, berdasarkan ingatannya, pengambilan dana untuk proses pengembalian dilakukan dalam empat tahap.

"Saya tidak pernah hitung uangnya. Terakhir itu yang saya ingat ada Rp 100 juta yang diambil untuk pengembalian uang PHL, melalui asisten saya," ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Samsu juga mengaku bahwa ada calo yang tidak menyetorkan uang kepada dirinya. 

Hal itu disampaikan Ana setelah kliennya diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu pada Selasa (8/7/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved